14 Tersangka Ditahan Polres Indramayu, 7 Kasus Pencurian di 5 Kecamatan
Polres Indramayu menahan 14 tersangka kasus curas, curat, curanmor dan penadah.-Anang Syahroni-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Polres Indramayu menahan 14 tersangka dari 7 kasus pencurian yang berhasil diungkap di 5 kecamatan.
7 kasus pencurian ini terjadi pada periode 22 sampai dengan 31 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Sesnin, 13 Oktober 2025, disebutkan bahwa ketujuh kasus pencurian ini terungkap berkat Operasi Libas Lodaya 2025.
Kejahatan jalanan seperti curas, curat dan curanmor menjadi target operasi.
BACA JUGA:BARU, Tempat Wisata Kuliner di Cirebon: Buka Malam Hari Dekat Batik Trusmi
BACA JUGA:Mantan DPRD Bahas Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon: Saya Paling Tidak Suka!
Pengungkapan kasus ini dijelaskan Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin.
Kompol Tahir menjelaskan, bahwa selama Operasi Libas Lodaya 2025, Polres Indramayu berhasil mengamankan 14 tersangka.
Mereka berulah di wilayah Indramayu dengan melakukan tindak pidana seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan penadahan.
“Dalam periode tersebut terdapat tujuh kejadian di wilayah hukum Polres Indramayu. Antara lain di Polsek Karangampel, Widasari, Anjatan, Gantar, dan Indramayu. Dari hasil penyelidikan, kami amankan total 14 tersangka,” demikian dijelaskan Kompol Tahir.
BACA JUGA:Jelang Pelantikan Pengurus KONI Kabupaten Cirebon, Jigus Tanggapi Gugatan Sutardi
BACA JUGA:Nikmati Street Food Pekalipan: Surga Kuliner yang Bikin Nagih Tapi Gak Bikin Kantong Boncos
Dia menambahkan, modus para pelaku kejahatan di Indramayu ini cukup beragam.
Pada kasus curat, pelaku merusak kunci kontak kendaraan roda dua korban menggunakan kunci palsu (kunci T).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

