Daya Motor

Batik Tulis Waleran Mega Mendung Cirebon Dapat Pengakuan sebagai Indikasi Geografis

Batik Tulis Waleran Mega Mendung Cirebon Dapat Pengakuan sebagai Indikasi Geografis

Batik Tulis Waleran Mega Mendung dari Kabupaten Cirebon, kini mendapatkan pengakuan sebagai indikasi geografis (IG) dari Kementerian Hukum.-Foto: Pemkab Cirebon-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Batik Tulis Waleran Mega Mendung dari Kabupaten Cirebon, kini mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum sebagai indikasi geografis (IG).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, memberikan sertifikat Indikasi Geografis kepada Bupati Cirebon, H Imron.

Penatapan ini, membuat Batik Tulis Waleran Mega Mendung diakui secara nasional sebagai salah satu warisan budaya Cirebon.

Bupati Cirebon, H Imron mengapresiasi Kementerian Hukum atas sertifikat tersebut.

BACA JUGA:Ada Pembangunan Dapur MBG, Pemerintah Desa Mertapada Wetan Tidak Diberitahu

Pengakuan ini, menjadi langkah penting untuk terus menjaga identitas batik sebagai salah satu warisan budaya Cirebon.

"Batik Waleran akan semakin dikenal dengan adanya pengakuan ini dan kami berharap dapat menjadi penggerak ekonomi kreatif masyarakat," tutur H Imron.

Keunikan Batik Waleran Mega Mendung

Ketua Asosiasi Perajin Batik Indonesia, Komarudin mengungkapkan, Batil Tulis Waleran dengan motif mega mendung memiliki keunikan tersendiri.

BACA JUGA:Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa di Bekasi, Program MBG Disosialisasikan

Salah satunya adalah gradasi warna yang mencapai 19 tingkatan. Gradasi ini didapatkan dari proses pelilinan dan pewarnaan secara bertahap dan sangat rumit.

"Batik Tulis Waleran motif mega mendung adalah hasil karya turun temurun yang memiliki nilai sejarah dan filosofi masyarakat Cirebon," kata Komarudin.

Oleh karena itu, sambung dia, kain Batik Waleran bukan sekadar motif, melainkan karya seni dengan nilai tinggi yang melukiskan budaya Cirebon.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu mengatakan, pemberian status Indikasi Geografis tidak hanya sebagai bentuk pengakuan, tetapi juga perlindungan hukum terhadap eksploitasi dan penyalahgunaan produk oleh pihak lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait