Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Kuningan Ringkus Pencuri Sepeda Motor
Kamera CCTV berhasil merekam pelaku pencurian sepeda motor di Kuningan.-hasil tangkap layar-
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Berbekal sejumlah CCTV, jajaran Satreskrim Polres Kuningan, berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, Senin 27 Oktober 2025.
Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian sepeda motor berinisial S (29) yang merupakan warga Bekasi, diamankan sebuah kos-kosan yang berada di Desa Cilaja, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.
Saat diamankan petugas, pelaku tak mengelak dengan adanya barang bukti satu unit sepeda motor dengan kondisi tanpa plat nomor karena sudah dibuang tak lama setelah beraksi.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencurian Helm di Baraja Ternyata Salah Paham, Terduga Pelaku Mengaku Kurang Fokus
BACA JUGA:Pencurian Helm Pengunjung Kafe di Cirebon, 2 Pelaku Diduga Perempuan
BACA JUGA:14 Tersangka Ditahan Polres Indramayu, 7 Kasus Pencurian di 5 Kecamatan
Pelaku berikut sepeda motor hasil curiannya, langsung diangkut ke Polsek Garawangi sebelum diserahkan ke Polres Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Kbar mengungkapkan, hasil pemeriksaan petugas, pelaku melancarkan aksinya saat sepeda motor yang diincarnya terparkir di rumah korban, dengan kondisi kunci masih terpasang.
“Pelaku mengamati rumah-rumah dari pos ronda sekitar tujuh meter dari rumah. Dia berjalan kaki menuju TKP, kemudian setelah berhasil mendapat motor, dia langsung mengendarai motor korban,” Ungkapnya kepada radarcirebon.com, Rabu 29 Oktober 2025.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Sepeda Motor di Seda, Kuningan, Pelaku Beraksi di Siang Bolong
BACA JUGA:Pencurian Motor di Cirebon Hari Ini, Pelaku Beraksi dalam Hitungan Detik
BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian Motor di Gowa Kidul Cirebon Belum Tertangkap, Simak Penjelasan Kapolsek
Menurutnya, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian. Namun, untuk pengembangan, Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, lantaran dicurigai tidak hanya beraksi satu kali saja.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan handphone tersangka, kita masih menemukan adanya indikasi di TKP-TKP lain. Dan ini terus kita lakukan penyelidikan,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukum lima tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


