Ok
Daya Motor

Telusuri Aset Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil 8 Saksi di Polres Cirebon Kota

Telusuri Aset Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil 8 Saksi di Polres Cirebon Kota

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-kpk.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, KPK kembali memanggil sejumlah saksi untuk menelusuri aset salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni ST.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025, pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan di Polres Cirebon Kota pada Selasa 28 Oktober 2025.

BACA JUGA:Dianggap Mengkhianati Rakyat, Hamzaiya Desak Partai NasDem Pecat Tersangka Kasus CSR BI dan OJK

BACA JUGA:Gondol Puluhan Miliar Rupiah, ST dan HG Gunakan Dana CSR BI dan OJK Untuk Beli Aset dan Deposito

BACA JUGA:Inilah 2 Nama Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Salah Satunya Orang Terkenal di Cirebon

Sebanyak 8 orang saksi dipanggil oleh penyidik KPK ke Polres Cirebon Kota.

"Penyidik meminta keterangan kepada para saksi terkait kepemilikan aset tersangka ST. Hal ini sebagai langkah penyidik dalam rangka mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU ini," kata Budi Prasetyo. 

Dia menyebutkan, sebanyak 5 dari 8 orang saksi yang dimintai keterangan penyidik, adalah perangkat desa di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Antara lain, Sarifudin, Suhandi, Sandi Natakusuma, Deni Harman, dan Suhanto.

BACA JUGA:Dua Anggota DPR RI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

Sementara tiga saksi lain adalah pihak swasta atas nama Mohamad Mu'min, Abdul Mukti dan Kiki Azkiyatul.

Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. 

ST dan HG diduga menggunakan dana CSR itu tak sesuai dengan peruntukannya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: