Polisi Sita 115 Botol Miras dari Warung di Kejawanan Kota Cirebon
Petugas dari Satresnarkoba Polres Kota Cirebon saat Pperasi Antik Lodaya di Kejawanan Kota Cirebon. -Polres Cirebon Kota-
RADARCIREBON.COM – Polisi menyita 115 botol minuman keras dalam Operasi Antik Lodaya 2025 di Kota Cirebon.
Operasi ini dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota pada Kamis (06/11/2025) mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai.
Target operasinya adalah wilayah Kejawanan, Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Unit 1, KBO, dan Urmin Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dikirim untuk mengamankan lokasi sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
BACA JUGA:5 Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi di Cirebon
BACA JUGA:DPRD Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan kode Etik Anggota Dewan
Mereka juga ditugaskan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Kegiatan dimulai dengan pengecekan dan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran minuman keras.
Petugas secara intensif melakukan pengawasan sekaligus melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat setempat.
Tujuannya untuk memastikan tidak adanya resistensi dan menjaga ketertiban lingkungan selama operasi berlangsung.
BACA JUGA:Sengketa Lahan di Jalan Cipto Cirebon Berlanjut, Pengadilan Gelar Sidang di Lokasi
BACA JUGA:Longsor di Kuningan Setelah Hujan Lebat, Rumah Warga dan Fasilitas Umum Tertimbun
Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak langsung warung milik berinisial N yang berlokasi di Kejawanan, Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Itu setelah ditemukan adanya bukti transaksi penjualan minuman keras ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


