Didasari Keputusan Ini, 18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
Ditjen Imigrasi akan segera membangung 18 kantor baru di berbagai provinsi di Indonesia. -Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. -
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor Imigrasi baru di berbagai provinsi.
Keputusan tersebut didasari oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025.
Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Selain itu, pembentukan kantor imigrasi baru diharapkan memperluas dan memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian.
BACA JUGA:Ironcare, Inovasi Kantor Imigrasi Cirebon Dukung Pelayanan Publik
Kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut antara lain:
1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


