Daya Motor

Perbaikan Jalan Cisaat–Cibogo–Pabuaran Bikin Jalan Macet, Dishub Jabar Keluarkan Surat Himbauan

Perbaikan Jalan Cisaat–Cibogo–Pabuaran Bikin Jalan Macet, Dishub Jabar Keluarkan Surat Himbauan

Surat himbauan dari Dishub Provinsi Jawa Barat yang ditunjukkan kepada sopir bus yang melintasi di jalan Pabuaran hingga Cisaat agar tidak menurunkan atau menaikkan penumpang, karena dapat menyebabkan macet ditengah perbaikan jalan.-Dishub Jabar-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah IV mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh PO Bus di Terminal Tipe B Ciledug.

Surat himbauan tersebut berkaitan dengan kemacetan yang semakin parah akibat perbaikan jalan di ruas Pabuaran–Cikulak–Cibogo–Cisaat.

Surat dengan nomor 756/TU.01/PPPLLAJ IV tersebut menegaskan agar seluruh pengemudi angkutan umum boleh melakukan aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang sepanjang jalur perbaikan, karena tindakan tersebut terbukti memperparah kepadatan arus kendaraan.

BACA JUGA:Penataan DAS, Jalan, dan Gerbang Tol di Jabar, KDM: Jadi Prioritas Kami

BACA JUGA:Sengketa Lahan Warcuz Jalan Cipto, Kuwu Paturohim Jelaskan Asal Usul Tanah, Bukan Kota Tapi Kabupaten

Surat tersebut diterbitkan setelah adanya pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui Tokoh Pemuda Cirebon Timur R Hamzaiya SHum, yang menerima laporan langsung mengenai penumpukan kendaraan di sejumlah titik akibat aktivitas naik–turun penumpang yang tidak teratur selama proses perbaikan jalan berlangsung.

Menanggapi adanya surat tersebut, Hamzaiya memberikan apresiasi. Tapi, disisi lain, mengaku kecewa karena persoalan seperti ini baru bergerak setelah adanya aduan masyarakat.

Ia menegaskan urusan teknis terkait rekayasa lalu lintas, informasi publik, hingga mitigasi kemacetan harusnya dilakukan lebih awal oleh pihak kontraktor atau pemborong yang memegang proyek perbaikan jalan, bukan menunggu masyarakat turun tangan.

“Surat ini memang akhirnya keluar dan saya menghargai respon cepat dari Dishub Provinsi. Namun terus terang saya kecewa, karena hal seperti ini tidak semestinya harus diawali oleh pengaduan masyarakat melalui saya.”

BACA JUGA:1 Tersangka Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan Tidak Ditahan, Polda Jabar Jelaskan Alasannya

“Kontraktor atau pemborong proyek wajib sejak awal melakukan koordinasi teknis, memberikan pemberitahuan, dan memastikan pekerjaan mereka tidak menimbulkan kekacauan di lapangan,” katanya.

Ia juga menegaskan, masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang selalu menanggung dampak dan harus bersuara terlebih dahulu agar instansi terkait bergerak. Koordinasi, menurutnya, adalah kewajiban pihak yang menjalankan proyek, bukan beban publik.

Ia berharap dengan terbitnya surat tersebut, para pengemudi bus dapat mematuhi himbauan untuk tidak menaikkan atau menurunkan penumpang di sepanjang jalur perbaikan, sehingga kepadatan dapat terurai dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.

Hamzaiya juga meminta agar kontraktor lebih aktif berkoordinasi dengan instansi terkait agar kejadian serupa tidak terus berulang dalam setiap proyek perbaikan jalan.

Dengan dikeluarkannya himbauan resmi oleh Dishub Provinsi, diharapkan kondisi lalu lintas di ruas Pabuaran–Cikulak–Cibogo–Cisaat dapat membaik.

Namun bagi R. Hamzaiya, hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab benar-benar menjalankan tugasnya tanpa menunggu tekanan dari masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait