Diduga Langgar Tata Ruang, DPRD Siapkan Pemanggilan Pengembang City Land Sumber
Pembangunan Perumahan City Land di Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon menjadi sorotan.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pembangunan Perumahan City Land di Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon menjadi sorotan.
Kawasan hunian elit tersebut diduga berdiri di atas wilayah sabuk hijau. Zona hijau yang seharusnya steril dari aktivitas pembangunan diduga menyalahi aturan RTRW.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim mengaku sudah mendengar informasi tersebut.
Pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan itu.
BACA JUGA:Pastikan Percepatan Perbaikan Infrastruktur, Komisi III DPRD Meninjau Jalan Rusak di Lemahabang
"Saya sempat mendengar City Land masuk kawasan sabuk hijau. Area seperti itu tidak boleh diubah, apalagi ada aktivitas pembangunan perumahan," ujar Lukman.
Tak hanya soal sabuk hijau, muncul pula informasi bahwa jalur dari Plangon hingga lokasi City Land berada di kawasan sesar Baribis.
Zona rawan gempa yang perlu perhatian serius. Jika benar demikian, pengembang wajib memastikan bahwa lahan yang mereka garap telah mendapat rekomendasi dan izin resmi dari dinas terkait.
"Saya belum bisa memastikan apakah perumahan ini mengantongi izin atau tidak. Yang dikhawatirkan, izinnya belum lengkap dan lokasinya justru rawan bencana. Ini yang harus diwaspadai," tegasnya.
Untuk menghindari spekulasi, Komisi III berencana memanggil pengembang City Land dalam waktu dekat.
Pemanggilan ini akan menjadi sarana untuk mengetahui apakah seluruh prosedur perizinan telah ditempuh sesuai aturan.
"Kami tidak anti-investasi. Tapi kalau ada RTRW dan proses perizinan, semuanya harus dihormati. Jangan sampai masyarakat dan lingkungan justru jadi korban," tuturnya.
BACA JUGA:DPRD Cirebon Desak PUPR Usut Ambrolnya Jembatan Rp13,8 Miliar
Selain pengembang, pihaknya juga akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) untuk memastikan apakah lokasi City Land sesuai dengan Perda RTRW.
Sementara itu, Penanggungjawab pengembangan perumahan City Land, Iim Sanim mengatakan, pembangunan perumahan City Land sudah berjalan sesuai ketentuan dan telah mengantongi izin lengkap.
Ia menjelaskan, pengembangan perumahan terbagi menjadi dua tahap dan dikelola oleh dua badan usaha yang masih berada dalam satu grup.
Tahap pertama ditangani oleh PT Baari Manunggal Sejahtera Cirebon, sementara tahap kedua dikelola oleh PT ASP Land Development.
Tahap pertama, pengembangan dilakukan di atas lahan seluas 5 hektare. Menurut Iim, seluruh perizinan yang dibutuhkan telah lengkap, mulai dari, izin lokasi, Pertek, Andalalin, UKL-UPL, Rekomendasi TKPRD, Izin Pemanfaatan dan PBG.
"Proses mengurus perizinan sudah dilakukan sejak 2019–2021 melalui OSS dan mekanisme lainnya. Karena itu pembangunan baru dapat dimulai pada 2022, saat semuanya lengkap," kata Iim.
BACA JUGA:Gelar Reses, Anggota DPRD Kota Cirebon Anton Octavianto Serap Aspirasi Warga Harjamukti
Tahap pertama terdiri dari dua tipe hunian klaster komersil, yaitu, Tipe 100: 32 unit, luas tanah 240 m², dengan harga mencapai Rp1,75 miliar. Tipe 60: 29 unit, luas 150 m², harga sekitar Rp850 jutaan.
Iim menegaskan pembangunan ini dilakukan di atas lahan milik warga yang telah dibebaskan sejak 2017.
Tahap kedua pengembangan akan dilakukan di lahan seluas 45 hektare. Berada di wilayah Kecamatan Sumber dan berbatasan dengan Kelurahan Tuk Mudal, tahap ini diperuntukkan bagi perumahan non-komersil.
Saat ini, tahap kedua masih menunggu persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menanggapi tudingan bahwa City Land berada di kawasan rawan bencana seperti sesar Baribis atau termasuk sabuk hijau, Iim menyatakan hal itu tidak benar.
"Kami sudah berinvestasi dengan nominal besar. Tidak mungkin kami menjalankan pembangunan tanpa mengikuti aturan.”
“Jika ada pihak yang ingin memberikan tanggapan atau pengaduan, kami siap menghadapi karena semua proses kami jalankan sesuai ketentuan," ucapnya.
Iim menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima informasi bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan rawan bencana.
"Kami juga siap untuk memberikan klarifikasi maupun data apabila diperlukan pemerintah daerah atau pihak lain. Sebab, seluruh dokumen lengkap dan siap menunjukkannya. Tidak ada yang kami langgar, baik dari sisi perizinan maupun tata ruang," imbuhnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


