Finalisasi Raperda Dana Cadangan Majalengka Masih Tertahan, Ini Penyebabnya
Bupati Majalengka, H Eman Suherman.-Dok. Radar Cirebon-
RADARCIREBON.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Dana Cadangan Kabupaten Majalengka telah memasuki fase krusial.
Namun, proses finalisasi masih menunggu hasil konsultasi resmi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, dua lembaga yang menjadi penentu legalitas akhir substansi regulasi tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, memastikan bahwa konsultasi di tingkat provinsi akan dilaksanakan pada Senin dan Selasa mendatang.
Keputusan dari dua lembaga tersebut akan menjadi dasar hukum apakah ketentuan mengenai penggunaan dana cadangan daerah, yang kini mencapai lebih dari Rp173 miliar, dapat dicantumkan secara eksplisit dalam batang tubuh Raperda.
BACA JUGA:PLN Tegaskan Komitmen Korporasi dalam Transisi Energi Berkeadilan di Ajang COP30 Brazil
BACA JUGA:Wakil Bupati Cirebon Janji Atasi Banjir Cirebon Timur, Libatkan BBWS untuk Solusi Permanen
“Kami ingin memastikan klausul penggunaan dana cadangan dapat dimasukkan dalam Pasal 2. Karena ini menyangkut pasal substansi, seluruh keputusan harus memperoleh pandangan hukum dari Provinsi Jabar dan Kemenkumham,” ujar Dasim, Kamis (20/11/2025), di Gedung DPRD Majalengka.
Banyak Masukan Akademisi dan Publik Dorong Transparansi Penggunaan Dana Cadangan
Dalam pembahasan internal, Pansus menerima sejumlah rekomendasi dari uji publik, akademisi, serta pakar hukum, termasuk dari Universitas Majalengka (UNMA).
Mayoritas masukan menekankan pentingnya kejelasan dan transparansi tujuan penggunaan dana cadangan dalam Raperda pencabutan agar tidak menimbulkan ruang tafsir yang membingungkan.
BACA JUGA:Pembangunan Tanggul Rp460 Miliar di Eretan Indramayu: Jawab Tuntutan Warga Pesisir
BACA JUGA:Cirebon Timur Langganan Banjir, Belasan Desa Terendam dari Kecamatan Gebang hingga Waled
Dasim menegaskan bahwa seluruh tahapan telah ditempuh sesuai prosedur, termasuk konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami ingin Perda ini tidak semata mencabut aturan lama, tetapi juga memberikan kepastian hukum mengenai pemanfaatan dana cadangan. Namun semuanya harus memiliki dasar yang kuat. Jika Biro Hukum dan Kemenkumham menyatakan tidak memungkinkan, maka Pansus akan menyesuaikan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


