Penertiban Aset di Jatiwangi Majalengka: Ini Alasan KAI Bertindak Tegas
Penertiban aset PT KAI di Majalengka. -Humas PT KAI Daop 3 Cirebon -
CIREBON, RADARCIREBON.COM - PT KAI Daop 3 Cirebon melaksanakan penertiban aset lahan yang berlokasi di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jumat 21 November 2025.
Penertiban ini dilakukan PT KAI Daop 3 Cirebon untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI (Persero).
Lokasi penertiban aset ini berada di KM 36+757 lintas Non Operasi Cirebon-Kadipaten, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Lokasi tersebut berupa berupa bangunan kios sejumlah 10 unit, dengan luas kurang lebih 448,5 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 410.826.000,-.
BACA JUGA:Samsung Galaxy S26 Gunakan Teknologi Baru? Ini Bocoran soal Desain, Fitur, Teknologi, dan Harga
BACA JUGA:Pembunuhan Sadis di Krangkeng Indramayu: Kronologi, Fakta Terbaru, dan Respons Warga
Menurut Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, PT KAI (Persero) merupakan perusahaan milik pemerintah yang memiliki aset.
Aset ini harus dikelola dengan baik. Sehingga, penertiban aset ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk mengelola, melindungi dan mengamankan aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Masyarakat dapat memanfaatkan aset negara yang dikelola KAI tentunya melalui perjanjian kerja sama atau persewaan."
"Dikarenakan pengguna aset lahan ini tidak bersedia melakukan perpanjangan kontrak dari 2015 hingga saat ini maka kita lakukan penertiban,” katanya.
Sebelum penertiban, Tim Penjagaan Aset PT KAI Daop 3 Cirebon telah memberitahukan kepada penghuni terkait kewajibannya.
BACA JUGA:KKN PJJ PAI UIN Cirebon: Penguatan Keagamaan dan Kepedulian Sosial Berbasis Pendidikan
Bila penghuni tidak mengindahkan akan diberikan peringatan pertama hingga ketiga.
Apabila masih belum ada niatan baik, maka akan diminta untuk mengosongkan lahan yang ditempati secara sukarela.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

