Ok
Daya Motor

UMK Cirebon 2026 Kapan Ditetapkan, Begini Penjelasan dari Disnaker

UMK Cirebon 2026 Kapan Ditetapkan, Begini Penjelasan dari Disnaker

TUNGGU PP: Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana belum tahu besaran UMK 2026.-Abdullah-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM  – Hingga pekan pertama Desember 2025, pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2026.

Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan mengenai besaran UMK 2026 karena regulasi yang menjadi dasar penetapan belum diterbitkan pemerintah.

“Belum, kami tidak bisa bicara mengenai UMK 2026 karena masih menunggu PP. Hingga sekarang PP tersebut belum keluar,” ujar Jaja kepada Radar Cirebon di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) menggelar rapat terakhir pada Senin, 1 Desember 2025, dengan agenda pembahasan tata tertib penetapan UMK 2026.

BACA JUGA:3 Anggota Geng Motor yang Menyerang Pedagang Martabak Sudah Ditangkap

Rapat dihadiri perwakilan serikat pekerja, Apindo, perguruan tinggi, pakar, dan unsur dinas terkait. “Sampai saat ini PP belum turun,” tegasnya.

Menurut Jaja, Depeko akan kembali menggelar rapat untuk membahas penetapan UMK. Meski demikian, keputusan final tentang besaran UMK tetap berada pada pemerintah pusat.

Saat ditanya mengenai kemungkinan persentase kenaikan, Jaja menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat berspekulasi.

“Kami tidak bisa berandai-andai. Tetap harus menunggu terbitnya PP. Sampai sekarang PP tersebut belum terbit,” pungkasnya. (abd)

BACA JUGA:Mahasiswi IPB Cirebon Jadi Finalis Duta Baca Jabar 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: