Ok
Daya Motor

Kapan Cirebon Timur Mekar? DPRD Jabar Ungkap Syarat dan Kekurangan yang Harus Dikejar

Kapan Cirebon Timur Mekar? DPRD Jabar Ungkap Syarat dan Kekurangan yang Harus Dikejar

Banyak hal yang perlu disiapkan oleh CDPOB Cirebon Timur sebelum Kemendagri membuka moratorium pemekaran wilayah.-Mohamad Junaedi-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Upaya merealisasikan aspirasi masyarakat terkait pemekaran wilayah terus dilakukan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat.

Kali ini, Komisi I DPRD Jawa Barat melakukan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Evaluasi Laporan Kapasitas Daerah Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Provinsi Jawa Barat.

Dalam FGD ini, hadir sejumlah pemangku kebijakan dan kepentingan, mulai dari unsur DPD RI, Biro Pemerintahan Daerah, tim ahli Pusat Riset Jawa Barat–Unpad (Injabar), hingga Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB).

BACA JUGA:Tangis Haru dan Sujud Syukur Warnai Persetujuan Pemerintah dan DPRD Jabar CDPOB Cirebon Timur

Dalam pemaparannya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati mengatakan, penataan daerah menjadi kebutuhan penting, guna mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Aspirasi penataan daerah terus mengalir dari masyarakat. Banyak organisasi yang bergerak mandiri memperjuangkan pembentukan daerah baru, termasuk yang berhimpun dalam Forkonas PP DOB," kata Rahmat, Senin 8 Desember 2025.

Disebutkan, di Jawa Barat terdapat 10 CDPOB yang sudah diparipurnakan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat untuk diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Seperti, Indramayu Barat, Bogor Timur, Bogor Barat, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, Subang Utara dan Cirebon Timur.

"Kesepuluh CDPOB itu sudah masuk ke Kemendagri. Kita tinggal menunggu moratorium dicabut," ujarnya.

Politisi PKB ini menekankan, daerah yang telah berstatus CDPOB tidak boleh hanya menunggu kebijakan Pemerintah Pusat.

Namun, harus mempersiapkan diri untuk memenuhi kebutuhan terbentuknya sebuah daerah otonomi baru.

Sebab, pekerjaan yang harus disiapkan, termasuk penetapan calon ibu kota dan evaluasi kapasitas daerah.

"Pemekaran itu tidak hanya untuk kabupaten. Bisa juga kota, kecamatan, bahkan desa," ucapnya.

Perlu diketahui, Cirebon Timur merupakan salah satu dari 10 daerah di Jawa Barat yang masuk kriteria CDPOB.

BACA JUGA:DPRD Jabar Setujui CDPOB Cirebon Timur, Hamzaiya: Patut Disyukuri dan Terus Berjuang Sampai Mekar

Penetapan Cirebon Timur sebagai CDPOB berlangsung pada Selasa 10 September 2025 lalu lewat sebuah siding paripurna di DPRD Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono menyatakan, persetujuan ini merupakan langkah penting untuk pemerataan pembangunan di Jawa Barat, khususnya di wilayah timur Kabupaten Cirebon.

“Sejarah panjang pembahasan sejak 1999 akhirnya hari ini menapaki babak baru di tingkat provinsi. Hasil kajian menunjukkan wilayah Cirebon Timur layak untuk dipersiapkan menuju daerah otonomi baru,” ucapnya.

Walau masih menunggu pencabutan moratorium terkait pemekaran wilayah dari Kemendagri, status CDPOB memberikan landasan persiapan kelembagaan dan tata kelola pemerintahan.

Ono menegaskan, dukungan nyata dapat diberikan melalui keberpihakan anggaran.

“APBD provinsi maupun kabupaten harus diarahkan untuk mempercepat pembangunan di Cirebon Timur, terutama sektor dasar seperti infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan,” tegasnya.

Hasil dari kajian awal, Cirebon Timur mendapatkan skor kelayakan 351 poin. Skor tersebut menempatkan Cirebon Timur pada peringkat ke-6 dari 9 usulan.

Kendati demikian, angka itu masih di bawah standar minimal 400 - 500 poin. Artinya, masih ada beberapa indikator yang harus diperbaiki. Antara lain, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

“Indikator tersebut perlu ditingkatkan dengan dukungan APBD Kabupaten Cirebon. Kalau masyarakat sudah satu barisan dan calon ibu kota jelas, tidak ada alasan untuk memperlambat," pungkas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat ini.

BACA JUGA:Bersejarah, Besok DPRD Jabar Gelar Paripurna Persetujuan CDPOB Cirebon Timur  

CDPOB Cirebon Timur akan mencakup 16 kecamatan dengan luas 446,57 kilometer persegi. Kecamatan itu meliputi Astanajapura, Babakan, Ciledug, Gebang, Greged, Karangsembung, Karangwareng, Lemahabang, Losari, Pabedilan, Pabuaran, Pangenan, Pasaleman, Sedong, Susukan Lebak dan Waled.

Untuk lokasi ibu kota untuk sementara masih dalam kajian yang koprehensif. Namun, usulan dari DPRD Provinsi Jawa Barat bersama tim riset Universitas Padjadjaran (Unpad) merekomendasikan, Kecamatan Karangsembung.

Ditempat terpisah, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg dalam sebuah kesempatan mengatakan, pemekaran sebagai jawaban atas beban berat yang kini ditanggung daerah induk.

Dengan penduduk mencapai 2,4 juta jiwa tersebar di 40 kecamatan, 412 desa, dan 12 kelurahan, pelayanan publik sering dianggap tak maksimal.

"Harapan kami, pemekaran ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam pemerataan pembangunan dan percepatan kesejahteraan," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait