Pengedar OKT Diciduk di Gegesik Cirebon, Polisi Amankan 14 Ribu Butir Obat Terlarang
Polresta Cirebon tangkap dua pengedar obat keras terbatas (OKT) di Kecamatan Gegesik dan menyita lebih dari 14 ribu butir Tramadol dan Trihex.-Istimewa-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Aparat Polresta Cirebon kembali mengungkap peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dua pelaku berinisial AA (31) dan DR (28) ditangkap saat beroperasi di Kecamatan Gegesik pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran OKT di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan butir obat terlarang dari tangan para pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain 6.450 butir Trihexyphenidyl (Trihex), 8.300 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp575 ribu diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, tas, serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas jual beli obat ilegal.
BACA JUGA:Pemkab Majalengka Salurkan Bantuan Tunai Rp300 Ribu dari DBH Cukai Tembakau 2025
BACA JUGA:Heboh Alat Berat di Lereng Ciremai: Puspita Cipta Group Luruskan Isu Perluasan Arunika
“Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Sumarni, Senin (7/12/2025).
Ia menegaskan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tambahnya.
BACA JUGA:E-sports Cirebon Berprestasi: Free Fire Kantongi Juara 3 di Kualifikasi Porprov Jabar
BACA JUGA:Apa Itu Face Recognition KAI? Cara Daftar dan Panduan Lengkap Boarding Tanpa Dokumen Fisik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


