Ok
Daya Motor

Tak Perlu Pulang ke RI, Kemenag Bakal Sediakan Layanan KUA di Luar Negeri

Tak Perlu Pulang ke RI, Kemenag Bakal Sediakan Layanan KUA di Luar Negeri

Kementerian Agama Republik Indonesia.-ist-radarcirebon.com

TANGERANG, RADARCIREBON.COM - Kementerian Agama (Kemenag) berencana akan membuka layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di luar negeri.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Abu Rokhmad dalam Anugerah Layanan KUA 2025 di Kota Tangerang, Jumat 12 Desember 2025 kemarin.

Dijelaskan, sejumlah layanan KUA kini juga dapat diakses Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, terutama layanan pencatatan nikah

BACA JUGA:Antrean Haji di Kabupaten Cirebon Tembus 53 Ribu Orang, Nunggu Sampai 26 Tahun!

BACA JUGA:Hujan Deras, Sebagian Kabupaten Cirebon Dikepung Banjir, Berikut Wilayah Sebarannya

BACA JUGA:Dua Bibit Siklon Tropis Muncul di Samudera Hindia, BNPB Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Indonesia

“Petugasnya memang bukan para penghulu kita, namun pejabat diplomatik pada Kedutaan dan Konsulat Jenderal telah ditetapkan sebagai Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kemenag membuka peluang penugasan petugas KUA di berbagai negara apabila Atase Agama dibentuk di sejumlah perwakilan RI. 

Negara dengan WNI terbanyak, seperti Malaysia, Arab Saudi, Mesir, dan beberapa wilayah lain, dinilai memerlukan penguatan layanan keagamaan tersebut.

Selain itu, Abu Rokhmad menekankan, KUA kini memegang delapan fungsi utama yang merupakan penjabaran dari empat pilar organisasi Ditjen Bimas Islam. 

Karena itu, ia berharap KUA menjadi representasi seluruh direktorat di lingkungan Bimas Islam, bukan hanya Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.

BACA JUGA:Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumatera Barat, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi untuk Proyek Flyover

BACA JUGA:Sinergi TNI dan Keraton Kacirebonan Kuatkan Budaya Lokal, Ini Pesan Danrem 063 SGJ

“Direktorat Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Jaminan Produk Halal, serta Urusan Agama Islam dan Bina Syariah harus menjadi motor penggerak dalam penguatan layanan KUA di kecamatan."

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait