Ok
Daya Motor

Tak Sampai 2026, KPK Siap Tahan Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Tak Sampai 2026, KPK Siap Tahan Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.-TikTok KPK-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Dalam waktu dekat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 15 Desember 2025 malam.

“Sebentar lagi ya, terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” katanya.

BACA JUGA:Jelang Tutup Tahun 2025, Bupati Cirebon Blusukan Cek Proyek Strategis

BACA JUGA:Wakil Walikota Cirebon Ungkap Kunci Tekan Stunting: Gizi Ibu hingga Remaja Putri

BACA JUGA:Publik Desak Status Darurat Nasional, Ini Jawaban Tegas Presiden Prabowo Soal Banjir Sumatera

Pihaknya menegaskan, KPK menargetkan untuk penahanan kedua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK, dapat dilakukan sebelum 2025 berakhir, atau bukan pada 2026.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya,” tegasnya.

Perlu diketahui, proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih dilakukan oleh KPK. Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:Kabar Baik! Ribuan Pekerja Rentan di Kabupaten Cirebon Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

BACA JUGA:AHY ke Cirebon: Bakal Kasih Pembekalan ke Ratusan Kader Partai Demokrat se-Jabar

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait