Daya Motor

Kasus Gedung Setda Cirebon Sudah P21, Jadwal Sidang Simak Penjelasan Kejaksaan

Kasus Gedung Setda Cirebon Sudah P21, Jadwal Sidang Simak Penjelasan Kejaksaan

Kasus dugaan korupsi Gedung Setda Kota Cirebon telah P21.-Dok. Radar Cirebon-

RADARCIREBON.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon akhirnya mencapai tahap penting. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memastikan berkas perkara proyek gedung delapan lantai senilai Rp86 miliar itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan status P21 tersebut, proses penyidikan terhadap saksi maupun para tersangka telah rampung. 

Artinya, perkara tinggal menunggu tahap pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk segera disidangkan.

BACA JUGA:Reses di Cirebon Timur, Bambang Mujiarto Buka Jalan KUR untuk Petani Tebu

BACA JUGA:Potensi Rp500 Miliar dari Pekerja Migran, Pemkab Cirebon Siapkan Program Ini

Namun demikian, meski berkas telah dinyatakan lengkap, pelimpahan perkara ke pengadilan belum juga dilakukan. 

“Berkas perkara sudah P21, tetapi sampai sekarang belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkap sumber internal Kejari Kota Cirebon kepada Radar Cirebon, kemarin.

Menurut sumber tersebut, pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Bandung diperkirakan baru akan dilakukan pada Februari 2026, atau lebih dari setahun sejak berkas dinyatakan lengkap.

Radar Cirebon telah berupaya mengonfirmasi perkembangan tersebut kepada Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin SH MH. 

BACA JUGA:Bau Badan Datang Terus, Ketiak Makin Gelap? Saatnya Ganti Deodorant ke yang Benar-Benar Kerja

Namun, Acep belum memberikan penjelasan detail. “Saya koordinasi dulu dengan tim pidsus,” ujarnya singkat.

Dalam perkara pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, Kejari telah menetapkan tujuh tersangka dan menahan mereka di Rutan Kelas I Cirebon. 

Enam tersangka lebih dulu ditahan pada Rabu (27/8/2025). Salah satu di antaranya, Irawan Wahyono, mantan Kepala Dinas PUTR, meninggal dunia karena sakit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: