Ok
Daya Motor

Ratusan Guru Dilantik Jadi Kepala Sekolah di Majalengka, Simak Pesan Tegas Bupati

Ratusan Guru Dilantik Jadi Kepala Sekolah di Majalengka, Simak Pesan Tegas Bupati

Bupati Majalengka, Drs H Eman Suherman MM, secara simbolis menyerahkan keputusan penugasan kepada 118 kepala sekolah SD dan SMP.-Humas Pemkab Majalengka-

RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi mengangkat sebanyak 118 guru sebagai kepala sekolah pada tahun 2025. 

Pengangkatan ini menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola pendidikan di Kabupaten Majalengka, sekaligus mengakhiri kekosongan jabatan kepala sekolah yang selama ini banyak diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Pengangkatan tersebut ditandai dengan penyerahan Petikan Keputusan Bupati Majalengka tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemkab Majalengka Tahun 2025. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Majalengka, Drs H Eman Suherman MM, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dari total 118 kepala sekolah yang ditugaskan, 97 orang merupakan hasil rotasi jabatan, sementara 18 lainnya merupakan formasi baru, termasuk dari jenjang taman kanak-kanak (TK). Penugasan tersebut mencakup kepala sekolah tingkat SD dan SMP.

BACA JUGA:Reses di Cirebon Timur, Bambang Mujiarto Buka Jalan KUR untuk Petani Tebu

BACA JUGA:Kasus Gedung Setda Cirebon Sudah P21, Jadwal Sidang Simak Penjelasan Kejaksaan

Prosesi penyerahan keputusan berlangsung pada Senin (29/12/2025) di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, dan menjadi bagian dari strategi Pemkab Majalengka dalam memperkuat kepemimpinan satuan pendidikan di Kota Angin.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H Rd M Umar Ma’ruf, menjelaskan bahwa penugasan kepala sekolah tahun ini merupakan tindak lanjut dari kekosongan jabatan yang telah berlangsung sejak 2023.

“Selama beberapa tahun terakhir, cukup banyak sekolah dipimpin oleh Plt kepala sekolah. Hal ini terjadi karena kami menunggu regulasi baru seiring terbentuknya kementerian baru di tingkat nasional,” ujar Umar Ma’ruf, didampingi Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin.

Ia menambahkan, terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 menjadi dasar hukum utama dalam proses rekrutmen dan penugasan kepala sekolah.

BACA JUGA:Ratusan Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Cirebon Masih Kosong, Ini Penyebabnya

Regulasi ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam mekanisme seleksi dan standarisasi calon kepala sekolah.

Menurut Umar, proses pengusulan calon kepala sekolah telah dimulai sejak Juli 2025, melalui kolaborasi antara Dinas Pendidikan dan BKPSDM.

Seluruh tahapan seleksi dilakukan melalui Sistem Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) yang terintegrasi secara nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: