Ok
Daya Motor

Kenaikan PBB Kota Cirebon Resmi Cuma Segini, Ada Konsekuensinya

Kenaikan PBB Kota Cirebon Resmi Cuma Segini, Ada Konsekuensinya

Rapat Paripurna pengusulan, kesepakatan, hingga pengesahan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) digelar melalui rapat paripurna dalam satu hari, Senin (29/12/2025).-Cecep Nacepi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Menjelang tutup tahun, DPRD Kota Cirebon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) bergerak cepat mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Tak tanggung-tanggung, dalam satu hari digelar tiga rapat paripurna sekaligus. 

Mulai dari pengusulan, pengambilan keputusan, hingga pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), seluruh tahapan dituntaskan pada Senin (29/12/2025). 

Rapat berlangsung di Ruang Griya Sawala, Kantor DPRD, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.

BACA JUGA:Sensasi Midnight Rodeo! Cordela Hotel Cirebon Siap Guncang Malam Tahun Baru dengan Pesta Meriah

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menjelaskan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD, sehingga harus melalui mekanisme sesuai aturan perundang-undangan.

“Karena ini inisiatif DPRD, maka seluruh proses harus dilewati. Itulah sebabnya hari ini kami menggelar paripurna maraton tiga kali, dari pengusulan sampai pengesahan,” ujar Andrie.

Ia menegaskan, seluruh pengaturan terkait pajak dan retribusi daerah kini dirangkum dalam satu regulasi, yakni Perda PDRD yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mengalami kenaikan cukup signifikan.

BACA JUGA:Cari Liburan Keluarga di Cirebon? Aston Cirebon Tawarkan Puluhan Aktivitas Seru untuk Semua Usia

“Alhamdulillah, PBB sudah kita sesuaikan. Kenaikannya tidak lebih dari 20 persen, rata-rata sekitar 19 persen dibandingkan tahun 2023. Kalau ada yang berbeda, itu karena faktor perhitungan teknis,” jelas Andrie.

Konsekuensi dari kebijakan tersebut, lanjut Andrie, adalah penurunan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Jika pada 2025 potensi PAD dari PBB diperkirakan mencapai Rp70 miliar, maka pada 2026 diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp45 miliar.

“Potensi sebelumnya memang cukup memberatkan warga. Karena itu, DPRD sepakat mengembalikan pola kenaikan seperti 2023, dengan rata-rata sekitar 19 persen,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: