PT Samba Jaya Teken SPJB Pupuk Bersubsidi, Distribusi Bakal Lebih Ketat dan Transparan
Penandatanganan SPJB pupuk bersubsidi di Kecamatan Arjawinangun dan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon. -Dokumen PT Samba Jaya-
CIREBON, RADARCIREBON.COM – PT Samba Jaya melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Penerima Pada Titik Serah (PPTS) untuk wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Penandatanganan yang berlangsung Selasa 30 Desember 2025 ini menjadi langkah penting dalam penataan sistem distribusi pupuk bersubsidi di tingkat daerah.
Langkah ini sekaligus merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap dua regulasi terbaru yang mengatur tata kelola pupuk subsidi, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.
Kedua aturan tersebut menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta penyaluran pupuk yang tepat sasaran untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
BACA JUGA:Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Cirebon Akhirnya Angkat Bicara: Kinerja Edo-Farida Dianggap Melejit!
Penandatanganan SPJB ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan seluruh proses penyaluran pupuk bersubsidi di dua kecamatan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Melalui mekanisme ini, pemerintah ingin menjamin bahwa hubungan kerja antara PUD dan PPTS memiliki standar yang jelas terkait kuota, jadwal distribusi, hingga kewajiban menjaga ketersediaan stok.
Manager Area PT Samba Jaya, Aris Munandar menegaskan, penandatanganan SPJB bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab pelayanan publik.
“Penandatanganan SPJB ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan komitmen kami untuk memastikan bahwa distribusi Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Arjawinangun dan Kaliwedi berjalan sesuai regulasi yang berlaku."
"Kami ingin petani merasa tenang dengan adanya kepastian layanan yang terstandar, termasuk stok minimum pupuk di tingkat PPTS agar petani mudah mendapat pupuk tepat waktu,” ujarnya.
Aris menambahkan, pihaknya terus melakukan evaluasi berkala untuk memastikan seluruh PPTS memahami SOP distribusi yang baru.
Termasuk mekanisme pelaporan dan pengawasan melalui sistem digital yang sudah mulai diterapkan sejak 2025.
Acara tersebut juga dihadiri perwakilan dari PT Pupuk Indonesia (Persero), AAE M. Fauzi Arief, yang menegaskan kesiapan perusahaan dalam mendukung penyaluran pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.
BACA JUGA:31 Desember 2025 Jadi Hari Terakhir Operasional BRT Trans Cirebon, Begini Alasannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

