Daya Motor

Gaji ASN 2026 Naik atau Tidak? Ini Sinyal Terbaru dari Menteri Keuangan Purbaya

Gaji ASN 2026 Naik atau Tidak? Ini Sinyal Terbaru dari Menteri Keuangan Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya. -JPNN.com-

RADARCIREBON.COM – Isu kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, keputusan terkait penyesuaian gaji ASN atau PNS pada 2026 masih akan sangat bergantung pada kondisi keuangan negara, khususnya kinerja fiskal pada kuartal I tahun berjalan.

“Kami akan melihat dulu kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya, Kamis (1/1).

Menurutnya, pemerintah saat ini masih fokus menyelaraskan berbagai kebijakan fiskal guna memantau realisasi anggaran, termasuk efektivitas penyaluran belanja pemerintah pusat dan daerah. 

BACA JUGA:Cegah Krisis Lingkungan, KDM Larang Penanaman Sawit dan Siapkan Revisi Tata Ruang 2026

Evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan belanja ke depan.

Sebagai bendahara negara, Purbaya mengaku belum ingin terburu-buru mengambil keputusan strategis sebelum melihat gambaran ekonomi yang lebih solid.

“Saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi yang lebih sinkron dibanding sebelumnya. Setelah itu baru bisa didiskusikan kebijakan yang berdampak langsung pada belanja pemerintah,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah telah lebih dulu menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan ASN, khususnya guru daerah. 

BACA JUGA:4 Wisata Kuningan Dekat Linggarjati yang Lagi Hits, Panorama Alam hingga Jejak Sejarah Penuh Makna

Purbaya sebelumnya menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025. 

Dari total tambahan anggaran itu, Rp 3,80 triliun dialokasikan untuk THR, sementara Rp 3,86 triliun untuk gaji ke-13.

Tambahan DAU ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan. Rinciannya telah ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sesuai lampiran KMK tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait