Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Sabu di Plumbon, 15 Paket Diamankan
Polresta Cirebon tangkap pengedar narkoba, di Kecamatan Plumbon. -Humas Polresta Cirebon -
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon kembali membuahkan hasil.
Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pria berinisial DK (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Sabtu 3 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan kawasan Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. DK diketahui merupakan warga Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Aktivitas Toserba Picu Macet, Warga Pertanyakan Izin dan Andalalin
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi 15 paket sabu dengan berat total 4,90 gram, satu unit sepeda motor, telepon genggam, pakaian, serta sejumlah barang lainnya.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Saat ini, DK masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik guna mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkannya.
BACA JUGA:Gerak Cepat Pascakebakaran, Pasar Darurat Lemahabang Kulon Segera Dibangun
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 20 tahun penjara.
Kapolresta Cirebon menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, termasuk obat-obatan keras terbatas (OKT), di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan segera melaporkan setiap indikasi kejahatan narkoba melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

