Praktik Rentenir Masih Marak, KUHP Baru Siapkan Ancaman Pidana
Pinjol ilegal, rentenir dan bank keliling terancam pidana jika usahanya tak berizin lembaga resmi. -Capture-
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Praktik pemberian pinjaman uang tanpa izin, seperti rentenir, bank keliling, hingga pinjaman online (pinjol) ilegal, kini memiliki potensi jerat pidana.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut ditegaskan, setiap orang yang menjadikan aktivitas pemberian uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi hukum.
BACA JUGA:Tandatangani MoU, Pemkot Cirebon Dukung Implementasi KUHP Baru
BACA JUGA:Resmi! Prabowo Teken UU Baru, Sistem Hukum Pidana Kolonial Akhirnya Ditinggalkan
Ancaman pidananya berupa hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda kategori III.
Pasal 273 secara spesifik melarang praktik pemberian pinjaman dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, maupun perjanjian komisi yang dilakukan secara tetap dan berorientasi keuntungan tanpa izin dari otoritas berwenang.
Unsur utama yang menjadi perhatian adalah ketiadaan izin serta sifat kegiatan yang dijalankan sebagai usaha berkelanjutan.
Selama ini, rentenir dikenal luas sebagai pihak yang memberikan pinjaman tunai dengan bunga tinggi, disertai jaminan barang berharga.
Aktivitas tersebut umumnya dilakukan berulang kali dan menjadi sumber penghasilan utama.
BACA JUGA:Prof Didik J Racbini: Hukum Sesat, Ekonomi Rusak
BACA JUGA:Dekat dengan Warga, FH UGJ Cirebon Gelar Penyuluhan Hukum Sekaligus Aksi Sosial
Dengan karakteristik demikian, praktik rentenir dinilai memenuhi unsur pemberian uang sebagai mata pencaharian tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi bank keliling. Skema pinjaman yang dilakukan secara door to door dengan angsuran harian, disertai penarikan komisi serta jaminan barang, menjadi ciri khas praktik ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

