Macet di Depan Karomah Lemahabang, Dishub dan Polisi Turun Langsung! Ini Temuannya..
Dishub Kabupaten Cirebon dan Satlantas Polresta Cirebon melakukan sidak parkir Grand Karomah dan Karomah Toserba, Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Rabu 7 Januari 2026.-Mohamad Junaedi-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Grand Karomah dan Karomah Toserba di Kecamatan Lemahabang, Rabu 7 Januari 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan warga dan pemberitaan terkait kemacetan yang kerap terjadi di depan lokasi usaha tersebut.
Dalam sidak itu, petugas meninjau langsung kondisi arus lalu lintas, termasuk pola keluar-masuk kendaraan serta aktivitas parkir pengunjung yang dinilai berpotensi menghambat kelancaran di ruas jalan utama kawasan Lemahabang.
BACA JUGA:Stopel Batu Bara Pelabuhan Cirebon Kembali Diprotes, Warga Ungkit Janji Penutupan 2016
BACA JUGA:Komisi II DPRD Dorong Optimalisasi Pajak Daerah
BACA JUGA:ASN Kota Cirebon Belum Gajian, Kok Bisa? Begini Penjelasan BPKPD
Pengelolaan parkir dan kelengkapan dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin) menjadi fokus utama pemeriksaan.
Perwakilan Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon, Arif Tyas mengatakan, penanganan persoalan lalu lintas di sekitar toko harus dilakukan secara bertahap, mulai dari solusi jangka pendek hingga jangka panjang.
“Penanganannya tidak bisa sekaligus. Ada langkah jangka pendek, menengah, dan panjang yang harus disiapkan,” ujarnya di lokasi.
Untuk tahap awal, Dishub mendorong pihak pengelola agar segera memanfaatkan lahan di bagian belakang toko sebagai kantong parkir tambahan yang rencananya akan disewa.
Selain itu, pengunjung juga perlu diedukasi agar mematuhi area parkir yang telah ditentukan.
“Yang paling dekat bisa dilakukan adalah mempercepat penggunaan lahan belakang untuk parkir, sekaligus memberi pemahaman kepada pengunjung agar tidak parkir sembarangan,” jelas Arif.
Ia juga menekankan pentingnya penertiban parkir di depan toko. Menurutnya, kendaraan tidak boleh mengambil badan jalan dan juru parkir harus mengatur agar parkir hanya maksimal dua baris, sementara kendaraan lain diarahkan ke area parkir alternatif.
BACA JUGA:Aktivitas Toserba Picu Macet, Warga Pertanyakan Izin dan Andalalin
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


