Masjid Raya Bandung Tak Lagi Dibiayai APBD Jabar, Ini Penjelasan Gubernur Dedi Mulyadi
Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memastikan tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk operasional Masjid Raya Bandung.
Keputusan tersebut diambil setelah dipastikan bahwa lahan masjid berstatus wakaf, sehingga tidak tercatat sebagai aset milik Pemprov Jabar.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjelaskan, kepastian status lahan itu diperoleh setelah pengurus wakaf Masjid Raya Bandung mendatangi Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jabar dan menyampaikan permohonan agar pengelolaan masjid diserahkan kepada ahli waris pihak yang mewakafkan tanah.
BACA JUGA:Belanja Publik Maksimal, Silpa APBD Jabar 2025 Hanya Menyisakan Rp500 Ribu
BACA JUGA:Kompak dengan DPRD, Pemprov Jabar Pasang Target Ambisius untuk 2026
BACA JUGA:Tak Sesuai Karakter Wilayah, Wakil Ketua DPRD Jabar Tegaskan Sawit Harus Disingkirkan
Dengan adanya permintaan tersebut, secara administratif Masjid Raya Bandung tidak lagi masuk dalam daftar aset pemerintah provinsi. Konsekuensinya, pembiayaan operasional dari APBD pun tidak dapat lagi diberikan.
“Jika tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah, maka tidak boleh dibiayai menggunakan anggaran Pemprov Jabar,” ujar Dedi Mulyadi, Rabu 7 Januari 2026.
Seiring dihentikannya dukungan anggaran dari pemerintah provinsi, pengelola Masjid Raya Bandung kini didorong untuk mengelola pembiayaan operasional secara mandiri.
Menurut Dedi, potensi lahan wakaf yang cukup luas dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pemasukan guna menunjang kebutuhan masjid.
Ia optimistis pihak pengelola mampu mengembangkan berbagai sumber pendanaan yang sah dan berkelanjutan tanpa bergantung pada bantuan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah mewakafkan lahan untuk Masjid Raya Bandung.
Ia berharap amanah wakaf tersebut dapat dikelola secara profesional demi keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan masjid bagi masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

