Daya Motor

20 Kasus Sepanjang 2025, KAI Cirebon Tegas Larang Pelemparan Batu ke Kereta Api

20 Kasus Sepanjang 2025, KAI Cirebon Tegas Larang Pelemparan Batu ke Kereta Api

KAI Daop 3 Cirebon menegaskan larangan pelemparan batu ke kereta api. Ilustrasi-KAI Daop 3 Cirebon-

RADARCIREBON.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelemparan batu terhadap Kereta Api yang sedang melintas. 

Tindakan vandalisme tersebut dinilai sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan penumpang maupun petugas kereta.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengungkapkan bahwa hingga awal tahun 2025 masih ditemukan sejumlah kasus pelemparan batu ke rangkaian kereta api. 

Sepanjang tahun ini saja, tercatat sudah terjadi 20 insiden pelemparan, dengan kasus terbaru terjadi pada Selasa (6/1/2025).

BACA JUGA:Indeks SPBE Majalengka Naik Signifikan, Raih Predikat Sangat Baik: Pemerintah Perkuat Layanan Digital

Insiden terakhir menimpa KA 166 Dharmawangsa Express relasi Pasar Senen–Surabaya Pasarturi di petak jalan antara Stasiun Cikaum dan Stasiun Pegadenbaru. 

Beruntung tidak ada korban jiwa, namun aksi tersebut tetap menimbulkan kerusakan pada sarana kereta.

Muhibbuddin menjelaskan, pelemparan batu dapat menyebabkan kerusakan serius seperti kaca jendela dan pintu kereta yang retak hingga pecah. 

Kondisi ini sangat berisiko karena serpihan kaca atau benda keras dapat melukai penumpang maupun petugas, bahkan berpotensi menyebabkan cedera permanen.

BACA JUGA:Lebih Sering Evakuasi Tawon hingga Ular, Ini Fakta Mengejutkan Layanan Darurat Damkar Indramayu 2025

“KAI mengecam keras segala bentuk vandalisme berupa pelemparan batu ke kereta api. Selain membahayakan keselamatan, tindakan ini juga mengganggu kelancaran perjalanan. Kami akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan aksi tersebut,” tegas Muhibbuddin.

Larangan pelemparan terhadap kereta api telah diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180. 

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan perbuatan yang menyebabkan tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

KAI Daop 3 Cirebon juga mengajak masyarakat untuk aktif mencegah aksi vandalisme dengan saling mengingatkan jika melihat potensi pelemparan batu ke kereta api. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait