Kabur dari Sel PN Cirebon, Terdakwa Pencurian Tetap Divonis 3 Tahun Penjara Secara In Absentia
(Kiri) Buronan terdakwa Fajar Aldhi Pari alias Jarwo alias Bowo. (Kanan) Terdakwa yang ditangkap saat berusaha kabur sari PN Kota Cirebon.-Dok. Radar Cirebon -
RADARCIREBON.COM – Meski berhasil kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan, Fajar Aldhi Pari alias Jarwo alias Bowo, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pengadilan Negeri Kota Cirebon secara resmi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Fajar melalui putusan in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 18 November 2025, meskipun hingga kini Fajar masih berstatus buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Fajar diketahui melarikan diri dari sel tahanan PN Cirebon pada Rabu, 22 Oktober 2025, dan belum berhasil ditangkap sampai sekarang.
BACA JUGA:Diskon Listrik PLN 50% Januari 2026, Pelanggan Bisa Hemat Jutaan Rupiah
BACA JUGA:Danrem 063/SGJ Dorong Pembinaan Atlet Muda pada Milad ke-5 Satlat Maharaya
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Acep Subhan, menjelaskan bahwa vonis tersebut merupakan hasil proses penuntutan yang telah dijalankan sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara yang sama, yakni Fajar Aldhi Pari dan Habiburohman alias Jarot bin Kamsari, pada 14 Oktober 2025.
“Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP. Jaksa menuntut pidana penjara selama tiga tahun terhadap masing-masing terdakwa serta membebankan biaya perkara,” ujar Acep kepada Radarcirebon.com melalui pesan WhatsApp, Senin (12/1/2026).
Namun, dalam perjalanan proses persidangan, Fajar Aldhi Pari nekat melarikan diri dari ruang tahanan PN Kota Cirebon.
BACA JUGA:Heboh Jembatan Rinjani Mengalami Penurunan, Sempat Dikunjungi KDM, Camat Harjamukti: Sudah 2 Tahun
Berdasarkan laporan resmi, pelarian terjadi sekitar pukul 13.40 WIB, dengan cara menjebol plafon sel tahanan dan kabur ke arah kebun yang berada di sekitar area pengadilan.
Sejak saat itu, Fajar ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, kata Acep, telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terpidana yang melarikan diri tersebut.
“Upaya pencarian dan penangkapan terus kami lakukan. Kejaksaan berkomitmen untuk mengeksekusi putusan pengadilan demi menjamin kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

