Kabar Baik Awal Tahun! Warga Cirebon Berpeluang Dapat Diskon PBB hingga 50 Persen
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto. -Dede Sofyan Hadi-Prokompim Kota Cirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kota Cirebon terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui langkah-langkah strategis dan digitalisasi layanan, Pemerintah Kota Cirebon berupaya menciptakan iklim perpajakan yang transparan dan akuntabel.
Warga Kota Cirebon kini diimbau untuk lebih proaktif dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) demi keberlangsungan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
BACA JUGA:156 Bencana Terjadi di Kota Cirebon Sepanjang 2025, Pohon Tumbang Paling Dominan
Pemerintah Kota Cirebon menyadari bahwa partisipasi aktif wajib pajak memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan infrastruktur dan layanan sosial di Kota Cirebon.
Oleh karena itu, berbagai inovasi terus diluncurkan agar proses pembayaran pajak tidak lagi dianggap sebagai beban yang rumit, melainkan sebuah kontribusi nyata yang mudah dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dari mana saja dan kapan saja.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Ia berharap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang telah didistribusikan dapat direspons dengan kepatuhan.
Targetnya, jumlah SPPT yang tersebar harus berbanding lurus dengan tanda bukti bayar yang masuk ke kas daerah sebagai cermin ketaatan warga.
“Harapan kami, SPPT yang sudah dibagikan kepada masyarakat dapat kembali dalam jumlah yang sama dalam bentuk tanda bukti bayar PBB."
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Cirebon Sumbangkan Gaji Setahun untuk Perbaikan Rumah Warga
"Kami sangat berharap warga Kota Cirebon yang sudah menerima SPPT ini segera melaksanakan kewajibannya tepat waktu guna mendukung kelancaran agenda pembangunan kota,” ujar Sumanto saat kegiatan cetak massal SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Senin 12 Januari 2026.
Lebih lanjut, Pj Sekda memberikan kabar baik terkait adanya rencana pemberian insentif pajak.
Pemerintah Kota Cirebon saat ini tengah melakukan kajian mendalam mengenai pemberlakuan diskon pajak bagi para penunggak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

