Update Terbaru KUR BRI 2026: Pinjaman Bisa Berkali-kali, Bunga Tetap 6 Persen
Update KUR BRI 2026 resmi berlaku, bunga flat 6 persen per tahun.-Istimewa-
RADARCIREBON.COM – Kabar menggembirakan datang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.
Pemerintah bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) resmi memperbarui kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2026 dengan sejumlah terobosan yang dinilai sangat menguntungkan pelaku usaha.
Melalui kebijakan terbaru ini, UMKM kini dapat menikmati suku bunga flat hanya 6 persen per tahun serta kesempatan mengajukan pinjaman KUR berkali-kali tanpa batas jumlah pengajuan, selama usaha dinilai masih layak dan produktif.
Aturan baru KUR 2026 mulai berlaku sejak Januari 2026 dan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025.
BACA JUGA:KUR BSI 2026, Tabel Angsuran Plafon hingga Rp500 Juta dan Cara Pengajuannya
BACA JUGA:KUR BRI Rp70 Juta Januari 2026 Dibuka, Cicilan Ringan Tanpa Agunan UMKM Wajib Tahu
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperluas akses permodalan, mendorong pertumbuhan usaha produktif, serta memperkuat perekonomian nasional melalui sektor UMKM.
Pengajuan KUR Kini Tanpa Batas
Salah satu perubahan paling krusial dalam kebijakan KUR BRI 2026 adalah dihapusnya batas maksimal jumlah pengajuan pinjaman.
Pada aturan sebelumnya, UMKM hanya diperbolehkan mengajukan KUR maksimal empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk sektor perdagangan.
BACA JUGA:2 Cara Cairkan Saldo DANA Gratis Rp198.000 Hari Ini, Cuma Modal HP Tanpa Ribet
BACA JUGA:Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini! Sekali Klik Berpeluang Dapat Saldo Gratis Hingga Rp500.000
Kini, pembatasan tersebut dihapus sepenuhnya. Artinya, pelaku UMKM tetap dapat mengajukan KUR meskipun sebelumnya sudah pernah menerima pinjaman, selama usaha masih berjalan aktif, memiliki prospek baik, serta memenuhi penilaian kelayakan dari pihak perbankan.
Kebijakan ini membuka ruang yang lebih luas bagi UMKM yang ingin mengembangkan usaha secara bertahap, baik untuk menambah modal kerja, membeli peralatan produksi, maupun memperluas skala bisnis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

