Daya Motor

Modus Begal Berkedok Penumpang Grab di Majalengka Terbongkar, Driver Ditusuk Saat Perjalanan Malam

Modus Begal Berkedok Penumpang Grab di Majalengka Terbongkar, Driver Ditusuk Saat Perjalanan Malam

Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku aksi begal dengan modus berpura-pura jadi penumpang.-Polres Majalengka-

RADARCIREBON.COM – Kasus kejahatan dengan modus berpura-pura menjadi penumpang transportasi daring kembali menggemparkan Kabupaten Majalengka

Seorang pengemudi Grab bernama Anggoro Eko Setyanto (34) menjadi korban percobaan pencurian dengan kekerasan atau begal setelah diserang penumpangnya sendiri saat melintas di wilayah Kecamatan Kertajati, Minggu malam (11/1/2026). 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius akibat senjata tajam dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.

Pihak kepolisian memastikan pelaku telah berhasil diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Gaston Avila dari Ajax Bakal ke Persib Gantikan Barba? Bursa Transfer Memanas Lagi

BACA JUGA:Mahfuz Sidik: Partai Gelora Tumbuh Jadi Partai Berbobot, Menjanjikan, dan Layak Dipilih di Pemilu 2029

Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Majalengka melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Majalengka, AKP Udiyanto, pada Senin (12/1/2026).

“Benar, ini merupakan kasus begal dengan modus penumpang. Pelaku sudah kami tangkap dan ditahan. Sementara korban masih dalam penanganan medis,” ujar AKP Udiyanto.

Peristiwa mencekam ini bermula sekitar pukul 21.00 WIB. Korban menerima pesanan perjalanan melalui aplikasi Grab dari akun bernama Acun Sunardi (21). 

Sesuai titik penjemputan yang tercantum di aplikasi, Anggoro mendatangi lokasi dan menjemput pelaku tanpa kecurigaan.

BACA JUGA:Kejaksaan Ungkap Perkembangan Kasus Gedung Setda dan Bank Cirebon, Tersangka hingga Audit BPK

Namun, sesaat setelah bertemu, pelaku meminta agar pesanan melalui aplikasi dibatalkan dan perjalanan dilanjutkan secara offline. Permintaan tersebut disetujui korban.

Keduanya kemudian sepakat melakukan perjalanan dari wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, menuju Desa Palasari, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, dengan tarif yang disepakati sebesar Rp800 ribu.

Korban mengemudikan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2796 SZL, sementara pelaku duduk di kursi penumpang bagian tengah. Sepanjang perjalanan, situasi berjalan normal dan tidak menimbulkan rasa curiga sedikit pun dari korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait