160 Ribu Warga Cirebon BPJS PBI Dinonaktifkan, Dinsos Buka Jalur Update Data Lewat Desa dan Aplikasi
Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon Drs Hafidz Iswahyudi MSi menjelaskan soal usulan pembaharuan data warga kurang mampu yang BPJS PBI nya dinonaktifkan.-Samsul Huda-Radar Cirebon
RADARCIREBON.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon memberikan solusi bagi lebih dari 160 ribu warga kurang mampu yang status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan.
Masyarakat diminta segera mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa atau secara mandiri menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk pembiayaan BPJS PBI.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Drs Hafidz Iswahyudi, MSi, menegaskan bahwa proses pembaruan data tidak bisa dilakukan secara instan dan harus melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Jalur Pantura Cirebon Makan Korban Lagi, Perempuan Tewas di Jalan Kalijaga
BACA JUGA:6 Mobil Bagasi Luas untuk Usaha, Irit BBM dan Tangguh Dipakai Harian: Pelaku UMKM Wajib Tahu!
“Warga yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke pemerintah desa,” ujar Hafidz saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, setiap pengajuan akan dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Forum ini menjadi pintu awal dalam memastikan bahwa data warga yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi di lapangan.
Hasil Musdesus kemudian dituangkan dalam berita acara dan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–New Generation (SIKS-NG).
Data tersebut selanjutnya dikirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) pusat.
“BPS pusat yang menentukan pemeringkatan desil masyarakat berdasarkan data yang diusulkan desa. Pemutakhiran dilakukan secara berkala dan di-update setiap triwulan,” jelas Hafidz.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya desa untuk rutin menggelar Musdesus. Idealnya, musyawarah ini dilakukan minimal satu kali dalam sebulan agar data warga miskin dan rentan tetap aktual dan sesuai kondisi terkini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

