Daya Motor

Pansus III DPRD Kebut Pembahasan Raperda Perlindungan Nelayan

Pansus III DPRD Kebut Pembahasan Raperda Perlindungan Nelayan

PEMBAHASAN. Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.-Samsul Huda-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Komitmen DPRD Kabupaten Cirebon memperjuangkan nasib masyarakat pesisir terus ditunjukkan. Kemarin, Pansus III DPRD mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Pembahasan tersebut melibatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon.  Fokusnya pada penyempurnaan substansi, agar regulasi tersebut benar-benar menjawab kebutuhan riil nelayan dan petambak garam di wilayah pesisir.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Muhlisin Irfan, menegaskan bahwa selama ini perlindungan bagi nelayan dan petambak garam sebenarnya sudah ada, namun belum maksimal karena belum diatur secara spesifik dalam bentuk peraturan daerah.

"Selama ini masih mengacu pada aturan di atasnya dan belum menyentuh kebutuhan lokal. Raperda ini menjadi bukti kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi nelayan kecil dan petani garam," ujar Muhlisin, kepada radarcirebon.com.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini: Cinta Menghangat, Karier Stabil, Keuangan Aman

Politisi PKB yang akrab disapa Kang Icin itu menjelaskan, Raperda ini akan memuat jaminan perlindungan jiwa, dukungan terhadap keberlangsungan usaha, hingga kehadiran pemerintah daerah di ruang-ruang aktivitas masyarakat pesisir.

Tujuan akhirnya, kata dia, adalah mendorong peningkatan kesejahteraan dan ekonomi nelayan. Ia mencontohkan, selama ini terdapat kesenjangan perlakuan antara petani padi dan petambak garam.

Petani padi sudah mendapatkan jaminan saat gagal panen, sementara petambak garam belum memperoleh perlindungan serupa. "Ketimpangan inilah yang ingin kita jawab melalui Raperda ini," tegasnya.

Tak hanya soal perlindungan, Raperda tersebut juga akan mengatur tata niaga garam. Mulai dari penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), standar kualitas, hingga penguatan peran koperasi agar pemerintah daerah lebih aktif dalam pengelolaan sektor pergaraman.

BACA JUGA:Dari ‘Biasa Aja’ Jadi Bikin Orang Noleh

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Galih, memastikan Raperda ini disusun selaras dengan kebijakan nasional dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Pembahasan kali ini merupakan yang ketiga dan difokuskan pada wilayah pesisir.
"Raperda ini sejalan dengan program nasional, khususnya di sektor penggaraman," tuturnya.

Ditempat yang sama, Kabid Perikanan Tangkap, Pengolahan, dan Pengawasan DKPP Kabupaten Cirebon, Ahmad Baihaqi, menambahkan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan lanjutan dari proses yang sudah dimulai sejak tahun sebelumnya.

Raperda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

BACA JUGA:Jalur Pantura Cirebon Makan Korban Lagi, Perempuan Tewas di Jalan Kalijaga

"Harapannya, dengan adanya perda ini kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam bisa lebih terjamin," katanya.

Baihaqi mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah baru memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi nelayan kecil. Pada tahun 2025, sebanyak 2.350 nelayan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan sumber pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Premi dibayarkan oleh pemerintah daerah. Manfaatnya, santunan meninggal dunia di rumah sebesar Rp42 juta, dan jika meninggal saat bekerja bisa mencapai Rp70 juta, dengan iuran Rp16.800 per bulan," jelasnya.

Namun demikian, dari sekitar 17 ribu nelayan yang ada di Kabupaten Cirebon, baru sebagian kecil yang tercover. Melalui Raperda ini, pemerintah daerah berharap cakupan perlindungan dapat diperluas.

BACA JUGA: Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS

Tidak hanya bagi nelayan kecil, tetapi juga pembudidaya ikan dan petambak garam, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. "Fokus utama saat ini adalah perlindungan jiwa. Perlindungan usaha masih menjadi pekerjaan rumah ke depan," pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: