Sengketa KONI Cirebon, Gugatan Sutardi Dilayangkan ke BAKI, KONI Jabar Siap Hadapi
Gugatan mantan Ketua Umum KONI Kabupaten Cirebon Sutardi Raharja dilayangkan ke BAKI.-Ist-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Sengketa pemberhentian Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon memasuki babak baru.
Mantan Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja, resmi melanjutkan gugatan ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) setelah upaya perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ditolak.
Sebelumnya, PN Bandung menolak gugatan Sutardi dengan alasan kompetensi absolut, sehingga pengadilan menyatakan tidak berwenang menangani perkara ini. Sutardi juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp630 ribu.
Menanggapi langkah tersebut, KONI Jawa Barat menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum lanjutan.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Cirebon Gelar Razia Ditempat Hiburan Malam
BACA JUGA:Kunci Persib Juara Paruh Musim Super League: Peran Thom Haye Makin Vital
“Kami siap menghadapi gugatan ini. Objek yang digugat adalah surat pemberhentian Saudara Sutardi yang dikeluarkan oleh KONI Jawa Barat,” kata Eka Nopie Sagita, Anggota Bidang Hukum KONI Jawa Barat, Selasa (13/1/2026).
Eka menjelaskan bahwa BAKI menjadi forum yang tepat untuk menyelesaikan sengketa keolahragaan ini, setelah jalur pengadilan negeri dinyatakan tertutup.
Meski sidang telah berjalan, pihak KONI Jabar belum membahas substansi perkara secara mendalam.
“Kami berharap proses ini berjalan objektif dan profesional,” ujar Eka.
BACA JUGA:Ramalan Shio Paling Cuan 14 Januari 2026: Tikus, Kerbau, dan Ular Diprediksi Panen Rezeki
BACA JUGA:Samsung Galaxy A07 5G Bocor di Website Resmi, Ini Spesifikasi Lengkap dan Fitur Unggulannya
Selain itu, Eka menyinggung adanya dokumen yang pernah dibuat Sutardi saat menjabat Ketua KONI Kabupaten Cirebon, yang menggunakan kop surat KONI Jawa Barat.
Menurutnya, hal ini berpotensi menjadi malapraktik administrasi dan bisa mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen. Namun, KONI Jawa Barat belum mengambil langkah hukum lanjutan terkait temuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

