Daya Motor

Saham SWAT Dimainkan? OJK Bongkar Transaksi Semu Senilai Rp230 Miliar

Saham SWAT Dimainkan? OJK Bongkar Transaksi Semu Senilai Rp230 Miliar

OJK melimpahkan berkas perkara tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu kepada Jaksa Penuntut Umum.-OJK-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) dan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.

M. Ismail Riyadi selaku Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi mengungkapkan, perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018.

"Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler," ungkapnya, Kamis 15 Januari 2026.

BACA JUGA:Lewat Senam Bersama, OJK dan BPR di Ciayumajakuning Perkuat Kolaborasi

BACA JUGA:OJK Siapkan Aturan Baru Financial Influencer, Berlaku 2026! Investor Ritel Wajib Tahu

BACA JUGA:Tak Sampai 2026, KPK Siap Tahan Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Dijelaskan Ismail, transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3 persen.

"Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni sampai dengan 5 Juli 2018," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Ismail, penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

"Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21).”

BACA JUGA:OJK Evaluasi Kinerja BPR Ciayumajakuning, Siap Hadapi Tantangan ke Depan

BACA JUGA:HUT ke-14, OJK Cirebon Gelar Aksi Sosial dan Perkuat Literasi Keuangan

“Selanjutnya, pada Selasa 13 Januari 2026 kemarin, penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali," ujarnya.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, menurut Ismail, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat,"pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait