535 Kasus Korupsi Kades di 2025, Kejaksaan: Ini Sinyal Bahaya
Ilustrasi foto dugaan tindak pidana korupsi.-pexels.com-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kejaksaan Agung menyoroti tren peningkatan signifikan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) dalam tiga tahun terakhir.
Fenomena ini dinilai menjadi tantangan serius dalam pengelolaan pembangunan dan tata kelola keuangan di tingkat desa, terutama di tengah besarnya alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat setiap tahunnya.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani mengungkapkan, berdasarkan data penanganan perkara, jumlah kasus korupsi yang menyeret kepala desa terus menunjukkan grafik menanjak.
Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 187 kasus, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 535 kasus sepanjang 2025.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas dan IAA
BACA JUGA:Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon: Mantan Walikota Azis Minta Salinan BAP Sebelum Sidang
“Peningkatan jumlah kasus ini menjadi alarm serius dan menegaskan urgensi penguatan pengawasan serta pendampingan tata kelola keuangan desa,” ujar Reda dalam keterangannya, Kamis 15 Januari 2026.
Menurut Reda, lonjakan kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya pemahaman hukum dan administrasi di tingkat desa, sekaligus adanya celah dalam pengelolaan dana desa yang rawan disalahgunakan.
Padahal, dana desa sejatinya dirancang untuk mendorong percepatan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi kesenjangan antarwilayah.
Menanggapi kondisi tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif, bukan semata-mata penindakan hukum.
Pendekatan pencegahan ini bertujuan memastikan seluruh program pembangunan nasional dan daerah berjalan sesuai aturan hukum, tertib administrasi, serta bebas dari penyimpangan.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Kejaksaan telah menjalankan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Program ini dirancang sebagai mekanisme pendampingan dini bagi aparatur desa, guna meningkatkan kepatuhan hukum, transparansi, serta kapasitas pengelolaan keuangan dan aset desa.
BACA JUGA:Tak Sampai 2026, KPK Siap Tahan Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Ke depan, program Jaga Desa akan diperkuat melalui pengembangan aplikasi real time monitoring village management funding.
Aplikasi ini memungkinkan pemantauan pengelolaan dana desa secara lebih akurat dan berkelanjutan, sekaligus menjadi alat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.
Reda menjelaskan, aplikasi tersebut akan terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) milik Kementerian Dalam Negeri serta Simkopdes yang dikembangkan Kementerian Koperasi.
Integrasi lintas sistem ini diharapkan mampu memastikan pemanfaatan dana desa dan aset publik dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.
“Dengan sistem yang saling terhubung, pengelolaan dana desa dapat dipantau lebih komprehensif, sehingga potensi penyimpangan bisa dicegah sejak awal,” jelasnya.
Selain penguatan sistem pengawasan, Kejaksaan juga aktif membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi.
BACA JUGA:Kejari Indramayu Segera Umumkan Tersangka Korupsi PKBM, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 Miliar
Sinergi lintas kementerian ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, memberikan kepastian hukum bagi aparatur desa, serta menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif di wilayah perdesaan.
Dengan tata kelola yang baik, desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal tanpa dibayangi risiko hukum.
Reda Manthovani menegaskan bahwa pendekatan pencegahan akan terus dikedepankan dalam penanganan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Menurutnya, upaya represif semata tidak cukup tanpa diiringi peningkatan literasi hukum dan pendampingan berkelanjutan.
“Pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik dan sistem pengawasan berjalan optimal, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” pungkasnya.
Dengan penguatan pengawasan, pendampingan hukum, serta pemanfaatan teknologi digital, Kejaksaan Agung berharap pengelolaan dana desa ke depan semakin akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus menekan angka korupsi di tingkat desa secara signifikan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

