Polres Kuningan Tetapkan Lima Tersangka Pembalakan Liar di TNGC
BARANG BUKTI: Polisi mengukur volume kayu Sonokeling hasil pembalakan liar dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, yang kini menjadi barang bukti.-Agus Sugiarto-radarcirebon
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM –Kasus pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), mulai ada titik terang.
Polres Kuningan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perusakan hutan dan penguasaan hasil hutan kayu secara ilegal.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pihak TNGC terkait aktivitas pengangkutan kayu tanpa izin di kawasan hutan lindung Gunung Ciremai.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pendalaman, kami menetapkan lima orang tersangka,” ujar AKBP M Ali Akbar, Jumat (16/1).
BACA JUGA:Resapan Air Terancam, Polemik Sawit di Cirebon Timur Berpotensi Picu Konflik Warga
Peristiwa pembalakan liar tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 di Blok Simaung (Grid 19M) Zona Rehabilitasi TNGC, wilayah administratif Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial N warga Sumedang serta NS, ES, K, dan U yang seluruhnya merupakan warga Pasawahan dan sekitarnya. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemotong kayu, pengangkut, hingga pihak yang memperkerjakan.
Kapolres menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan memotong kayu jenis sonokeling menggunakan mesin chainsaw. Kayu tersebut dipotong menjadi beberapa bagian, kemudian diangkut secara manual keluar dari kawasan hutan dengan bantuan kayu penopang dan tali tambang.
Rencananya, kayu hasil pembalakan tersebut akan dijual untuk keuntungan pribadi.
"Meski kayu tersebut dalam kondisi tumbang, tetap tidak dibenarkan untuk diambil tanpa izin. Kawasan itu merupakan wilayah konservasi yang dilindungi negara,”tegas Kapolres.
BACA JUGA:Incar Beasiswa LPDP 2026? Simak Jadwal Perkiraan, Syarat, dan Benefit Lengkapnya
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan batang kayu sonokeling berbentuk log, dua batang kayu yang digunakan sebagai alat angkut, serta satu set mesin chainsaw beserta kotaknya.
Akibat perbuatan para pelaku, pihak TNGC mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp34,4 juta. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja khususnya Pasal 37 angka 3 dan 13 serta Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b.
"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan, khususnya aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan Gunung Ciremai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

