Kontroversi Insinerator di Jawa Barat: Larangan Menteri Lingkungan Hidup vs Realita
Menteri LH larang insinerator mini, tapi mesin masih aktif di gedung pemerintah Jabar.-Freepik-
RADARCIREBON.COM – Larangan penggunaan insinerator mini yang ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Hanif Faisol Nurofiq, tampaknya masih menjadi sorotan di Jawa Barat.
Meski pemerintah pusat menegaskan bahwa teknologi pembakaran sampah tersebut berisiko tinggi mencemari udara, sejumlah mesin insinerator masih aktif di beberapa gedung pemerintahan di daerah ini.
Dalam kunjungannya ke Bandung beberapa waktu lalu, Menteri Hanif menegaskan bahwa penggunaan insinerator mini untuk pengelolaan sampah, termasuk di Kota Bandung dan Bandung Raya, tidak diperbolehkan sama sekali.
Menurutnya, metode pembakaran ini justru lebih berbahaya dibandingkan penumpukan sampah.
BACA JUGA:Sering Lemas di Siang Hari? Ini 5 Nutrisi Penambah Energi agar Tubuh Tetap Aktif
BACA JUGA:Update Banjir Jalur KA: 28 Kereta Dibatalkan, Penumpang Stasiun Cirebon Membludak
“Di dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya,” kata Hanif Faisol Nurofiq, dilansir dari Jabar Ekspres.
Ironisnya, mesin insinerator tetap digunakan di sejumlah kantor pemerintah di Jawa Barat, termasuk Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate.
Insinerator di DPRD Jabar berada di sisi barat gedung, tepat di samping gerbang masuk, dan telah beroperasi sejak 2024. Mesin ini biasanya aktif mulai pagi hingga siang, dengan beberapa petugas memilah sampah anorganik sebelum dimasukkan ke mesin pembakar.
Asap dari cerobong mesin insinerator terlihat putih, sesekali hitam, dan menimbulkan bau yang tidak sedap.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, pengadaan instalasi insinerator listrik di DPRD Jabar pada 2024 menelan anggaran Rp210 juta.
Sedangkan pada 2025, dialokasikan tambahan Rp105 juta untuk jasa tenaga kebersihan bagi dua petugas yang mengelola mesin tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, memilih menahan komentar dan menyatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KLH.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

