Daya Motor

Satlantas Polres Majalengka Uji Coba E-TLE Mobile Handheld, Tilang Kini Tanpa Hentikan Pengendara

Satlantas Polres Majalengka Uji Coba E-TLE Mobile Handheld, Tilang Kini Tanpa Hentikan Pengendara

Satlantas Polres Majalengka uji coba E-TLE Mobile Handheld. Tilang elektronik kini tanpa hentikan pengendara, lebih transparan dan modern.-Ist-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, mulai mengefektifkan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile Handheld sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum Lalu Lintas berbasis digital. 

Sistem tilang elektronik terbaru ini masih berada pada tahap uji coba lapangan yang dilaksanakan pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Uji coba E-TLE Mobile Handheld dipusatkan di kawasan Alun-alun Majalengka, salah satu titik aktivitas masyarakat dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi. 

Lokasi ini dipilih untuk menguji efektivitas sistem dalam kondisi lalu lintas yang dinamis dan beragam potensi pelanggaran.

BACA JUGA:Sering Lemas dan Pucat? Ini 4 Makanan Alami Penambah Hemoglobin Tanpa Suplemen

BACA JUGA:Satgas MBG Kuningan Sidak SPPG Kasturi, Dapur Makan Bergizi Gratis Ini Dinilai Siap Beroperasi

Melalui E-TLE Mobile Handheld, petugas kepolisian dapat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik tanpa harus menghentikan kendaraan atau berinteraksi langsung dengan pengendara. 

Seluruh proses penindakan dilakukan dengan cara merekam pelanggaran menggunakan perangkat khusus yang telah terintegrasi dengan sistem E-TLE nasional.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka AKP Rudy Sudaryono menjelaskan, saat ini Satlantas baru mengoperasikan satu unit E-TLE Mobile Handheld untuk kepentingan uji coba.

“E-TLE Mobile Handheld ini kami uji coba sebagai bagian dari penguatan sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern, profesional, dan akuntabel. Penindakan dilakukan tanpa interaksi langsung dengan pengendara, sehingga prosesnya lebih objektif dan transparan,” ujar AKP Rudy.

BACA JUGA:Hujan Deras Semalaman, 70 Rumah di Jatibarang Baru Indramayu Terendam Banjir

BACA JUGA:Sering Lemas di Siang Hari? Ini 5 Nutrisi Penambah Energi agar Tubuh Tetap Aktif

Menurutnya, perangkat E-TLE Mobile Handheld memanfaatkan smartphone khusus yang telah dilengkapi aplikasi resmi dan terhubung langsung ke basis data E-TLE nasional. 

Melalui perangkat tersebut, petugas dapat merekam, mendokumentasikan, dan mengirim data pelanggaran lalu lintas secara real time.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait