Tertib Lingkungan! Perusahaan di Majalengka Kini Wajib Lapor Elektronik Lewat Simpel
Pemkab Majalengka mewajibkan perusahaan melaporkan pengelolaan lingkungan via aplikasi Simpel mulai 2026, sanksi teguran siap diterapkan.-Ono Cahyono-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka memperketat pengawasan pengelolaan lingkungan hidup dengan mewajibkan perusahaan melaporkan aktivitas lingkungannya secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik lingkungan Hidup (Simpel).
Kebijakan ini ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka, yang mengundang sebanyak 108 perusahaan berdasarkan basis data K2UKM.
Sosialisasi tahap awal ini difokuskan pada perusahaan skala besar dan menengah yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan.
Kepala DLH Majalengka, H Wawan Sarwanto, menyampaikan bahwa belum seluruh perusahaan di wilayah Majalengka diundang dalam kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Detik-Detik Dramatis Tim SAR Temukan Korban Pesawat ATR di Jurang 200 Meter
BACA JUGA:Hujan Deras Semalaman, 70 Rumah di Jatibarang Baru Indramayu Terendam Banjir
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini masih memprioritaskan industri besar dan menengah sebelum memperluas kewajiban ke sektor usaha lainnya.
“Yang diundang sesuai data K2UKM sebanyak 108 perusahaan. Memang belum semua, karena saat ini kami masih fokus pada industri besar dan menengah,” ujar Wawan.
Ia menjelaskan, tujuan utama sosialisasi ini adalah mendorong perusahaan agar menyusun dan melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan secara berkala, baik bulanan, triwulanan, maupun semesteran.
BACA JUGA:Sering Lemas dan Pucat? Ini 4 Makanan Alami Penambah Hemoglobin Tanpa Suplemen
BACA JUGA:Satgas MBG Kuningan Sidak SPPG Kasturi, Dapur Makan Bergizi Gratis Ini Dinilai Siap Beroperasi
Seluruh laporan tersebut nantinya harus disampaikan melalui aplikasi Simpel, sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola lingkungan di Kabupaten Majalengka.
Wawan menegaskan bahwa langkah ini bersifat preventif, bukan represif. DLH Majalengka tidak sedang melakukan pendataan pelanggaran, melainkan ingin memastikan seluruh perusahaan memiliki kesadaran dan kepatuhan dalam mengelola dampak lingkungan dari aktivitas usahanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

