DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Perda Data Desa Presisi
DPRD Kabupaten Cirebon menggelar FGD penyusunan naskah akademik Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif, kemarin.-Samsul Huda-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Upaya membenahi carut-marut data kependudukan dan bantuan sosial mulai digarap serius DPRD Kabupaten Cirebon. Melalui Focus Group Discussion (FGD), DPRD menyusun Naskah Akademik Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif.
FGD tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, pemangku kepentingan, hingga kalangan akademisi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Tujuannya satu: merumuskan sistem data desa yang valid, akuntabel, dan dikelola secara partisipatif sebagai fondasi pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Nana Kencanawati, menegaskan bahwa raperda ini merupakan inisiatif legislatif. Latar belakangnya tak lepas dari persoalan klasik pendataan yang selama ini dinilai semrawut dan berdampak langsung pada kebijakan publik.
"Ketidakakuratan data membuat bantuan sosial sering salah sasaran. Ada warga yang benar-benar membutuhkan, tetapi justru tidak tercatat dalam desil penerima bantuan," ungkap Nana, kepada Radarcirebon.
BACA JUGA:Internet Rakyat Rp100 Ribu Bisa Dibagi ke Tetangga? Ini Aturan, Risiko, dan Faktanya
Melalui regulasi ini, DPRD berharap desa dan kelurahan memiliki sistem pendataan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. "Dengan data yang presisi, bantuan sosial dan program pembangunan bisa benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak," katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LP2M) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr Fakihuddin Abdul Kodir MA. Ia menyebut, salah satu poin penting hasil FGD adalah kesepahaman bahwa desa harus menjadi subjek utama pengelolaan data.
"Selama ini data desa datang dari luar, umumnya dari pusat. Petugas datang mendata lalu pergi, sementara desa sendiri tidak menguasai datanya. Raperda ini mengubah paradigma itu, menjadikan data sebagai milik dan kepentingan desa," jelasnya.
Menurutnya, data desa yang dikelola secara mandiri akan menjadi pijakan utama dalam perencanaan pembangunan, baik di tingkat desa maupun kabupaten. Ia juga menyoroti pentingnya aspek keamanan data dalam pelaksanaan perda nantinya.
BACA JUGA:Anies Baswedan Dapat Kendaraan Politik Baru: Partai Gerakan Rakyat Siap Usung di Pilpres 2029
"Data detail masyarakat tidak dibuka ke publik. Penyimpanan dilakukan secara offline untuk menghindari risiko peretasan, kecuali data tertentu yang memang bersifat umum, seperti jumlah penduduk," jelasnya.
Terkait perbedaan data antarinstansi, Fakihuddin menilai hal tersebut wajar terjadi karena perbedaan metodologi. Namun, raperda telah mengatur secara tegas sumber data, waktu pengambilan, serta penanggung jawabnya.
"Minimal kepala desa tahu persis kondisi warganya. Ke depan, kebijakan camat, bupati, hingga pemerintah daerah harus berbasis data sendiri, bukan data dari luar," tegasnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr Wahid Hasyim MHum, menjelaskan raperda ini juga mengatur standar data, kode referensi, hingga metadata agar data dapat diperbarui secara berkala dan dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Detik-Detik Dramatis Tim SAR Temukan Korban Pesawat ATR di Jurang 200 Meter
"Nantinya akan dibentuk sekretariat bersama sebagai koordinator, dengan Bappelitbangda sebagai ketua dan Diskominfo sebagai wali data. Seluruh data perangkat daerah akan terintegrasi dalam satu sistem data desa presisi partisipatif," jelasnya.
Ia menambahkan, sistem ini dirancang terintegrasi lintas sektor, baik dalam tata kelola pemerintahan, nomenklatur kelembagaan, maupun pengelolaan data. Dengan begitu, pembangunan Kabupaten Cirebon diharapkan benar-benar berbasis fakta lapangan. (sam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

