Tegas! Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatera
Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan memicu banjir di Sumatera. -Disway-
RADARCIREBON.COM – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan dan berkontribusi terhadap bencana banjir di Sumatera.
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran serius terhadap tata kelola lingkungan.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Prasetyo, pencabutan izin merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas aktivitas perusahaan yang terbukti merusak kawasan hutan.
BACA JUGA:Pesan Duka dan Ketegasan Negara, Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Langgar SDA
BACA JUGA:Tak Banyak Disadari Orangtua, Game Online Jadi Pintu Masuk Child Grooming di Cirebon
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Ia merinci, dari total 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan bergerak di bidang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baik Hutan Alam maupun Hutan Tanaman, dengan total luas mencapai 1.010.592 hektar.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPH-HK).
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui video conference, Senin (19/1/2026). Rapat tersebut digelar di sela kunjungan kerja Presiden di London, Inggris.
BACA JUGA:Bukan Jay Idzes, Inter Milan Pilih Bek Muda Dinamo Zagreb Jelang Liga Champions
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa rapat diikuti oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara yang berada di Jakarta.
Di antaranya Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Kepala BPKP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

