Panas! Perangkat Desa Kalianyar Laporkan Kuwu ke Polisi, Gugatan Mengalir ke PN dan PTUN
Kuasa hukum Perangkat Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Adv Qorib SH MH.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sejumlah Perangkat Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, resmi menempuh tiga langkah hukum strategis sebagai bentuk perlawanan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kuwu Kalianyar, Abdul Nasir.
Langkah tersebut diambil setelah para perangkat desa menilai adanya perlakuan sewenang-wenang yang berdampak langsung pada hak dan kesejahteraan mereka.
Upaya hukum ini mencuat menyusul berbagai persoalan yang dialami perangkat desa, mulai dari penahanan penghasilan tetap (siltap), pengabaian kewajiban administratif desa, hingga penerbitan surat keputusan pemberhentian perangkat desa yang dinilai bermasalah secara hukum.
Langkah hukum pertama ditempuh dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penggelapan anggaran siltap perangkat desa ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Cirebon.
Laporan tersebut diajukan oleh dua perangkat desa, Yudha Arifiyanto dan Sonjaya.
Keduanya menilai adanya indikasi kuat penahanan hak keuangan perangkat desa tanpa dasar hukum yang sah.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya merugikan perangkat desa secara pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut pelapor, siltap merupakan hak perangkat desa yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dapat ditahan secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang jelas.
Langkah kedua dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber.
Gugatan ini diajukan oleh Moh Roni Syahroni, yang menilai Kuwu Kalianyar telah melakukan kelalaian dan tindakan aktif yang melanggar hukum.
BACA JUGA:Diberhentikan Sepihak, Dua Perangkat Desa Kalianyar Cirebon Menang Gugatan di PTUN
Dalam gugatan tersebut, disoroti persoalan tidak diurusnya Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD) serta penahanan siltap yang berdampak langsung pada terhambatnya hak konstitusional dan kesejahteraan perangkat desa.
Akibat kelalaian tersebut, perangkat desa tidak dapat menerima hak keuangannya secara penuh dan tepat waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

