Ketua DPRD Ajak Pengusaha Jalankan SE Bupati soal UMK-UMSK 2026
INGATKAN PENGUSAHA. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH menghimbau kepada seluruh pengusaha untuk patuh terhadap SE Bupati Cirebon terkait pemberlakuan UMK dan UMSK Tahun 2026.-DPRD Kab Cirebon-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - DPRD Kabupaten Cirebon mengingatkan seluruh pengusaha di Kabupaten Cirebon agar mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran Bupati Cirebon terkait pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.
Kepatuhan terhadap kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi di daerah.
Pemerintah Kabupaten Cirebon, melalui SE Bupati Nomor 200.15.14.1/2/DISNAKER, telah menetapkan UMK Kabupaten Cirebon Tahun 2026 sebesar Rp2.880.798 per bulan.
Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Selain UMK, pemerintah daerah juga memberlakukan UMSK bagi sektor-sektor tertentu dengan tingkat risiko dan karakteristik pekerjaan yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp2.882.366 per bulan.
BACA JUGA:Peluang Kerja di Majalengka Masih Terbuka Lebar, 5.325 Tenaga Kerja Terserap Sepanjang 2025
Sejumlah sektor industri yang masuk dalam kategori UMSK Kabupaten Cirebon Tahun 2026 antara lain industri semen dan produk turunannya, industri suku cadang dan aksesori kendaraan roda empat atau lebih, industri komponen sepeda motor roda dua dan tiga, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), distribusi tenaga listrik, industri kabel listrik dan elektronik, serta industri logam, mesin, dan otomotif.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH menjelaskan, bahwa kepatuhan terhadap UMK dan UMSK merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Menurutnya, kebijakan upah minimum tidak hanya bertujuan melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“UMK dan UMSK ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dilaksanakan secara konsisten. Kepatuhan terhadap aturan upah merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha," ujar anggota fraksi PDIP itu.
BACA JUGA:Konflik Mata Air Gunung Ciremai: Warga Resah Terancam Krisis, PDAM Bantah Eksploitasi Mengaku Paling Kecil
Ia juga menegaskan bahwa ketentuan UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah secara adil dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sophi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pengusaha, dan serikat pekerja dalam mengawal pelaksanaan kebijakan upah minimum tersebut.
"Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik, diharapkan kebijakan UMK dan UMSK Tahun 2026 dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus keberlanjutan dunia usaha di Kabupaten Cirebon," pungkasnya (sam)
BACA JUGA:Anggaran Rp6,8 Miliar, Proyek Penataan Sukalila-Kalibaru Cirebon Gandeng TNI AD
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

