Eksepsi Mantan Polisi Ditolak, Sidang Pembunuhan di Indramayu Lanjut Pekan Depan
Alvian Maulana Sinaga alias AMS menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (20/1/2026).-Anang Syahroni-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Sidang kasus pembunuhan berencana yang menjerat Alvian Maulana Sinaga (AMS), mantan anggota kepolisian, dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (20/1/2026).
Itu merupakan sidang ketiga sejak perkara tersebut mulai disidangkan.
BACA JUGA:Peluang Kerja di Majalengka Masih Terbuka Lebar, 5.325 Tenaga Kerja Terserap Sepanjang 2025
Dalam persidangan, tim JPU secara bergantian membacakan tanggapan resmi atas keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa terdapat tiga poin utama eksepsi yang ditolak jaksa.
Menurut Eko, penolakan terhadap poin pertama dilakukan karena substansi eksepsi tersebut telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Ia menegaskan, eksepsi seharusnya hanya menyangkut hal-hal yang bersifat formil, bukan menyentuh pembuktian perkara.
BACA JUGA:7 Kelebihan dan 2 Kekurangan Infinix Note Edge: Desain Tipis, Baterai 6500mAh, Performa Gahar
BACA JUGA:Bau Menyengat dari Kamar Kos Gegerkan Warga Grogol, Pria 40 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
“Eksepsi itu sifatnya formil, seperti kesalahan identitas terdakwa, penentuan tempat kejadian perkara, atau kewenangan pengadilan. Jika sudah masuk ke pokok perkara, maka itu harus dibuktikan dalam persidangan, bukan di tahap eksepsi,” jelas Eko di hadapan majelis hakim.
Poin kedua eksepsi yang ditolak berkaitan dengan status pekerjaan terdakwa yang masih disebut sebagai anggota Polri dalam surat dakwaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

