Daya Motor

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik atau Tidak, Ini Penjelasan Menkes

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik atau Tidak, Ini Penjelasan Menkes

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 tidak naik.-Istimewa-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik menjelang pembahasan anggaran negara tahun 2026

Namun, kekhawatiran masyarakat akhirnya terjawab. Pemerintah secara resmi memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan sepanjang tahun 2026.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, usai menghadiri rapat kerja bersama DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi yang sempat berkembang terkait rencana penyesuaian tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BACA JUGA:Plangon Terancam Proyek Perumahan, Habitat Monyet dan Warisan Budaya Cirebon di Ujung Tanduk

BACA JUGA:Evaluasi Diperpanjang, DPRD Cirebon Tegaskan Hentikan Sementara Galian Perumahan di Plangon Cirebon

“Untuk tahun 2026 sudah dikonfirmasi, tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” tegas Budi Gunadi kepada awak media, Rabu (21/1/2026).

Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menuntut kehati-hatian dalam pengeluaran rumah tangga. 

Pemerintah menilai stabilitas iuran menjadi faktor penting dalam menjaga akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi masyarakat.

Pemerintah Siapkan Suntikan Dana Rp20 Triliun

BACA JUGA:Konflik Mata Air Gunung Ciremai: Warga Resah Terancam Krisis, PDAM Bantah Eksploitasi Mengaku Paling Kecil

Meski iuran tidak dinaikkan, pemerintah tetap menyadari tantangan besar dalam menjaga keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan. Untuk itu, langkah strategis telah disiapkan melalui suntikan dana sebesar Rp20 triliun.

“Pemerintah akan memberikan dukungan pendanaan sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan,” ungkap Menkes.

Tambahan dana tersebut bertujuan menjaga stabilitas fiskal program JKN sekaligus memastikan kualitas layanan kesehatan tetap optimal. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: