KUR BSI 2026 Resmi Berbasis Syariah: Ini Skema Akad, Simulasi Angsuran, dan Cara Pengajuannya
UR BSI 2026 hadir dengan akad syariah tanpa riba.-BSI-
RADARCIREBON.COM – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia atau KUR BSI 2026 kembali menjadi sorotan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Produk pembiayaan ini dinilai sebagai solusi modal usaha yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah Islam.
Di tengah meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pembiayaan halal, KUR BSI hadir dengan mekanisme yang berbeda dari kredit konvensional.
Seluruh proses pembiayaan dijalankan berdasarkan prinsip syariah, tanpa bunga, serta dilengkapi akad yang jelas sejak awal perjanjian.
BACA JUGA:Butuh Modal Usaha? Simak Nih Tabel Cicilan KUR BSI 2026 Rp50 Juta Terbaru
BACA JUGA:Modal Usaha Cicilan Mulai Rp2 Jutaan, Simak Simulasi KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta
Tak heran, KUR BSI kerap menjadi pilihan UMKM yang ingin mengembangkan usaha tanpa khawatir terjerat unsur riba.
Meski begitu, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan bagaimana penerapan sistem syariah dalam KUR BSI, termasuk kepastian margin dan skema angsuran.
KUR BSI Dipastikan Bebas Riba
Dalam praktiknya, KUR BSI tidak menggunakan sistem bunga seperti bank konvensional. Sebagai gantinya, Bank Syariah Indonesia menerapkan dua akad utama, yaitu Murabahah dan Ijarah.
BACA JUGA:Plangon Terancam Proyek Perumahan, Habitat Monyet dan Warisan Budaya Cirebon di Ujung Tanduk
Pada akad Murabahah, BSI akan membeli barang atau kebutuhan usaha yang dibutuhkan nasabah.
Selanjutnya, barang tersebut dijual kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang telah disepakati sejak awal. Besaran cicilan bersifat tetap hingga akhir masa pembiayaan.
Sementara pada akad Ijarah, bank menyewakan aset produktif kepada nasabah dengan biaya sewa tertentu dalam jangka waktu yang disepakati. Skema ini umumnya digunakan untuk kebutuhan usaha berbasis aset.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

