Daya Motor

Pupuk Subsidi Aman, yang Langka Ternyata Non Subsidi! Ini Klarifikasi KPTR Sakarosa Lemahabang

Pupuk Subsidi Aman, yang Langka Ternyata Non Subsidi! Ini Klarifikasi KPTR Sakarosa Lemahabang

Ketua dan Wakil Ketua KPTR Sakarosa Lemahabang Kabupaten Cirebon, Lili Mashuri dan Mohammad Syafii klarifikasi soal kelangkaan pupuk non subsidi, Kamis 22 Januari 2026.-Mohamad Junaedi-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Polemik terkait kelangkaan pupuk yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan petani Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pengurus Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Sakarosa Lemahabang.

Mereka menegaskan, persoalan yang dikeluhkan petani bukanlah pupuk subsidi dari pemerintah, melainkan pupuk non subsidi.

Ketua KPTR Sakarosa Lemahabang, H Lili Mashuri, didampingi Wakil Ketua Moh Syafii, menyampaikan klarifikasi tersebut saat ditemui, Kamis 22 Januari 2026 malam. 

Ia menegaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi untuk petani tebu di wilayah Lemahabang dan sekitarnya sejauh ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:Jelang 2026, CV Arto Moro Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Dipastikan Aman Mulai 1 Januari

“Pupuk subsidi itu sudah clear. Jumlahnya jelas dan penyalurannya juga sudah sesuai aturan."

"Yang menjadi keluhan masyarakat belakangan ini adalah pupuk non subsidi,” ujar H Lili Mashuri.

Menurutnya, distribusi terakhir pupuk subsidi dilakukan pada November 2025 lalu. Jumlah pupuk yang diterima petani sesuai dengan alokasi, yakni sekitar 12 kwintal per hektare pupuk Ponska, ditambah pupuk ZA sebanyak 1 kwintal 8 kilogram per hektare. 

Sehingga, jumlah total yang didapatkan petani sebanyak 13 kwintal 8 kilogram perhektarenya.

Namun, di lapangan muncul kesalahpahaman di kalangan petani.

Sebagian mengira kelangkaan yang terjadi berkaitan dengan pupuk subsidi, padahal kebutuhan tambahan petani saat ini justru berasal dari pupuk non subsidi.

“Faktanya, kebutuhan pupuk ZA petani sekitar 500 kilogram atau 5 kwintal per hektare."

BACA JUGA:PT Samba Jaya Teken SPJB Pupuk Bersubsidi, Distribusi Bakal Lebih Ketat dan Transparan

"Sementara dari pemerintah, pupuk subsidi ZA hanya diberikan sekitar 1 kwintal 8 kilogram. Kekurangannya itu yang harus dipenuhi dari pupuk non subsidi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait