Mengurai Video Viral di THM Cirebon: Pasangan Diduga LGBT hingga Ancaman Pasal KUHP Baru
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, jelaskan perkembangan kasus video diduga pasangan LGBT di tempat hiburan malam.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Sebuah video berdurasi singkat yang beredar luas di media sosial menjadi titik awal terbukanya dugaan pelanggaran kesusilaan di wilayah Cirebon.
Video tersebut memperlihatkan dua pria tengah berjoget diiringi musik di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Gerakan dan adegan yang terekam kamera dinilai melampaui batas kepatutan dan memicu reaksi keras dari publik.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian turun tangan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mulai melakukan penelusuran sejak video itu viral dan ramai diperbincangkan warganet.
BACA JUGA:Cirebon Heboh, Aktivitas Tak Pantas di THM Jadi Sorotan Publik
BACA JUGA:RA Tahfiz Quran Attaqwa Gelar Market Day dan Open House
Dari hasil identifikasi awal, polisi mengantongi identitas dua pria yang terekam dalam video tersebut, masing-masing berinisial I (25) dan Y (26), keduanya diketahui merupakan warga Cirebon.
Pada Kamis malam (22/1/2026), polisi akhirnya mengamankan kedua pria tersebut.
Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan pemetaan lokasi, mencocokkan waktu kejadian, serta menganalisis isi video yang dinilai mengandung unsur pelanggaran kesusilaan di ruang publik.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan bahwa pengamanan dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat.
BACA JUGA:Pria Asal Pati Ditemukan Tewas Diduga Gandir di Perumahan BDI Indramayu
BACA JUGA:Video LGBT Viral di THM Cirebon: Kapolres Tindak Cepat, Ormas dan Warga Apresiasi
Menurutnya, video yang beredar tidak hanya menimbulkan kegaduhan di media sosial, tetapi juga berpotensi berdampak negatif terhadap tatanan sosial di tengah masyarakat.
“Kami telah melihat dan mempelajari video yang beredar. Di dalamnya terdapat dugaan perbuatan melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh dua orang sesama jenis. Oleh karena itu, kami amankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar AKBP Eko kepada wartawan di Mapolres Cirebon Kota.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

