Daya Motor

Bupati Imron Tegaskan Sertifikasi PTSL untuk Rumah dan Tempat Ibadah di Cirebon

Bupati Imron Tegaskan Sertifikasi PTSL untuk Rumah dan Tempat Ibadah di Cirebon

Bupati Cirebon Drs H Imron memberikan arahan dalam acara pelantikan petugas PTSL di tingkat desa, kemarin. Bupati mendorong percepatan sertifikasi rumah dan tempat ibadah.-Deni Hamdani-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali ditegaskan sebagai instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Cirebon Drs H Imron MAg saat melantik petugas PTSL di 60 desa, kemarin.
Bupati Imron menekankan, percepatan sertifikasi tanah tidak hanya diperuntukkan bagi rumah warga, tetapi juga mencakup tempat ibadah.

Menurutnya, sertifikat tanah merupakan dokumen krusial untuk menghindarkan masyarakat dari berbagai persoalan hukum di kemudian hari.

“Seluruh rumah dan tempat ibadah harus segera dibuatkan sertifikat. Dengan begitu, kepemilikannya menjadi lebih valid dan kuat secara hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:Terjadi Setiap Hari Sabtu, Kawasan Wisata Guci Kembali Diterjang Banjir Bandang

Ia secara khusus menyoroti masih banyaknya masjid, musala, dan madrasah yang berdiri di atas lahan belum bersertifikat.

Kondisi ini dinilai sangat rawan memicu sengketa, terutama karena sebagian besar lahan tempat ibadah berstatus tanah wakaf.

“Terutama masjid, musala, dan madrasah. Banyak yang tanahnya wakaf, tetapi belum bersertifikat. Kalau tidak segera diurus, ini sangat rawan gugatan,” kata Bupati Imron.

Menurutnya, sengketa tanah kerap terjadi bukan karena niat buruk, melainkan akibat lemahnya administrasi dan ketiadaan dokumen kepemilikan yang sah.

BACA JUGA:Lebih Mengerikan! Wisata Guci Tegal Kembali Diterjang Banjir Bandang

Dalam banyak kasus, tanah wakaf yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat justru menjadi objek konflik antar ahli waris atau pihak lain yang mengklaim hak.

“Padahal niat awalnya baik, diwakafkan untuk ibadah. Namun karena tidak tercatat dengan baik, akhirnya menimbulkan masalah. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.

Melalui program PTSL, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap proses sertifikasi tanah dapat dilakukan secara lebih cepat, sistematis, dan menyeluruh.

Program ini dinilai sangat membantu masyarakat desa yang selama ini terkendala biaya maupun prosedur dalam pengurusan sertifikat secara mandiri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait