Daya Motor

Imigrasi Cirebon Tangkap 8 WNA Tiongkok, Diduga Salahgunakan Visa

Imigrasi Cirebon Tangkap 8 WNA Tiongkok, Diduga Salahgunakan Visa

8 Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Senin (26/1/2026).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian sebanyak 8 Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.

Penangkapan terhadap kedelapan warga RRT ini dilakukan Senin 26 Januari 2026.

Awalnya petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan warga negara asing di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Layanan Paspor Hadir di Grage City Mall Cirebon

BACA JUGA:Didasari Keputusan Ini, 18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedelapan WNA tersebut oleh oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). 

Selanjutnya mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Delapan WNA asal Tiongkok tersebut masing-masing berinisial FZ (41), HL (64), JL (30), JJ (42), WY (53), YX (48), YL (47), dan KL (44).

“Dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas menemukan delapan WNA asal Tiongkok yang berada di area perusahaan dan diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika melalui rilis tertulis yang diterima radarcirebon.com, Selasa 27 Januari 2026.

Dijelaskan Komang, kedelapan WNA Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan seperti wisata, bukan untuk bekerja.

“Namun, berdasarkan hasil pendalaman petugas, para WNA tersebut diduga terlibat dalam aktivitas di lingkungan perusahaan, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi serta pengoperasian peralatan. Mereka juga diketahui tinggal di mess yang berada di area tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Ironcare, Inovasi Kantor Imigrasi Cirebon Dukung Pelayanan Publik

Komang menegaskan, Atas dugaan pelanggaran tersebut para WNA Tiongkok dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Saat ini mereka ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Cirebon sambil menunggu proses pendeportasian," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase