Daya Motor

Viral Video di Klub Malam Cirebon, Pemerintah Layangkan SP-1 dan Ancaman Penutupan

Viral Video di Klub Malam Cirebon, Pemerintah Layangkan SP-1 dan Ancaman Penutupan

Pemkab Cirebon menjatuhkan SP-1 kepada THM di Tuparev usai video viral. -Tangkapan layar -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Tuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon. 

Sanksi tersebut berupa Surat Peringatan Pertama (SP-1) menyusul viralnya video yang memicu polemik di media sosial.

Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Amin Mughni, menjelaskan bahwa teguran tersebut diberikan sebagai langkah awal penegakan aturan sesuai kewenangan pemerintah daerah. 

Ia menegaskan, pihak manajemen THM telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Murah tapi Bernilai Emas, Ajax Amsterdam Tebus Maarten Paes dari FC Dallas

BACA JUGA:20 Pelajar Terjaring Razia di Indramayu, Ditemukan Judi Online dan Konten Negatif di Handphone

“Pelaku usaha menyatakan siap mengikuti aturan dan tidak akan lagi menggelar event atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pertentangan sosial,” ujar Amin kepada Radar Cirebon, Selasa (27/1/2026).

Perizinan Lengkap, Namun Tetap Diberi Teguran

Dari sisi legalitas, Amin menjelaskan bahwa tempat hiburan malam tersebut berada di bawah satu manajemen PT Apita dan secara administratif dinyatakan lengkap. 

Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki mencakup izin hotel, restoran, hingga klub malam.

BACA JUGA:Dibersihkan! Sampah Liar di Jalan Kanci Cirebon Jadi Sorotan, Plt Camat Ingatkan Sanksi Tegas

“Perizinannya melalui OSS Kementerian Investasi. Di tingkat kabupaten juga dibuatkan SBU karena hotelnya berbintang tiga,” jelasnya.

Manajemen juga melaporkan bahwa izin usaha investasi telah dikantongi sejak tahun 2023. 

Namun demikian, kelengkapan izin tidak serta-merta menghapus kewajiban pelaku usaha untuk menjaga norma dan ketertiban sosial di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait